Bawaslu DKI Stop Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran di Munajat 212

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Rabu, 20 Maret 2019 | 21:12 WIB
Bawaslu DKI Stop Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran di Munajat 212
Acara Munajat 212. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan dua laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di acara malam Munajat 212. Status penyelidikan kedua kasus tersebut dihentikan Bawaslu DKI.

Berdasarkan hasil kajian Pengawas Pemilu dan pemeriksaan terhadap laporan, kedua kasus tersebut, Bawaslu tidak menemukan bukti adanya dua pelanggaran kampanye di malam Munajat 212 yang digelar oleh MUI DKI Jakarta pada Kamis (21/2/2019) lalu.

Menurut Bawaslu, tiga terlapor yakni Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Neno Warisman tidak terbukti melakukan kampanye terselubung di acara tersebut.

"Bahwa Laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto pasal 276 dan pasal 275 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tulis Bawaslu DKI dalam situs resminya yang diunggah ke laman jakarta.bawaslu.go.id yang dikutip Suara.com, Rabu (20/3/2019).

Zulkifli Hasan yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 547 juncto Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juga tidak terbukti melanggar.

Dengan begitu, laporan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah DKI Jokowi - Maruf, Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (26/2/2019) lalu, telah resmi dihentikan Bawaslu.

Sebelumnya, dua terlapor telah memberikan klarifikasi ke Kantor Bawaslu sementara Neno Warisman mangkir dari tiga kali pemanggilan klarifikasi. Zulkifli Hasan telah memberikan klarifikasi pada Selasa (5/3/2019), sementara, Fadli Zon pada Senin (18/3/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Neno Warisman Mangkir Lagi, Bawaslu DKI Akan Datangkan Ahli Hukum Pidana

Neno Warisman Mangkir Lagi, Bawaslu DKI Akan Datangkan Ahli Hukum Pidana

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 19:01 WIB

Selain Neno Warisman, Bawaslu Panggil Ketua FPI Habib Muchsin Alatas

Selain Neno Warisman, Bawaslu Panggil Ketua FPI Habib Muchsin Alatas

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 13:11 WIB

Bawaslu DKI Tunggu Kedatangan Neno Warisman di Pemanggilan Ketiga

Bawaslu DKI Tunggu Kedatangan Neno Warisman di Pemanggilan Ketiga

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 08:04 WIB

Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi

Bawaslu Akan Tarik Kesimpulan Jika Fadli Zon - Neno Warisman Mangkir Lagi

News | Senin, 11 Maret 2019 | 19:07 WIB

Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta

Fadli Zon dan Neno Warisman Mangkir dari Panggilan Bawaslu DKI Jakarta

News | Senin, 11 Maret 2019 | 18:43 WIB

Terkini

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Konsumen Berhak Dapat Ganti Rugi Soal Kasus Beras Fortifikasi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 13:01 WIB

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Menyusuri Duka dan Kehilangan Melalui Novel The Year of Magical Thinking

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Tiga Pelajar Didampingi Usai Dugaan Kekerasan Seksual Pejabat Dishub Sukabumi

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 13:00 WIB

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Hati Jay Idzes Hancur Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Warga RI Makin Melek Keuangan, Tapi yang Punya Dana Pensiun Cuma 5,37%

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:57 WIB

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Vasektomi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Daftar Layanan KB yang Ditanggung BPJS

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:55 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Buku Fiksi vs Self-Improvement: Mana yang Lebih Mengasah Empati?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:50 WIB

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

Ngaku Sakit Saat Dipanggil, Bebizie Ternyata Sudah Serahkan Uang Rp 895 Juta ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:47 WIB

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Persija Dijatuhi 4 Sanksi Buntut Duel Kontra Persib di GBK, Terusir dari Jakarta dan Denda Jutaan

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 12:46 WIB

×