Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 21 Maret 2019 | 15:01 WIB
Eksespi Ditolak, Habib Bahar bin Smith Ajukan Banding
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Aminuddin)

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith berupaya akan melakukan banding atas putusan sela majelis hakim. Dalam putusan sela itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksespi terdakwa Bahar bin Smith.

Sidang itu berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.

"Kami mengajukan banding atas putusan sela yang dibacakan pada hari ini yang berbarengan nanti diputus dengan pokok perkara oleh majelis hakim," kata salah satu kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Guntur Fatahillah setelah persidangan.

Menurutnya, dakwaan jaksa penuntut umum cacat berdasarkan Pasal 143 dan 144 Kitab Undang-undang Acara Hukum Pidana. "Juga termasuk dengan pasal 184 185 KUHAP, makanya kita menyatakan banding," tukasnya.

Alasan majelis hakim menolak menolak eksepsi Habib Bahar bin Smith karena mjelis hakim berpandangan eksepsi itu tidak beralasan. Di antara isi eksepsi itu yakni, meminta agar hakim mengabulkan lokasi persidangan di pindah ke Nengadilan Negeri (PN) Cibinong karena lokasi perkara itu terjadi di Kabupaten Bogor.

Fuad Muhammadi, salah satu anggota majelis hakim, mengatakan keputusan tersebut merupakan wewenang Mahkamah Agung yang dilatari oleh permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong, PN Cibinong dan Polres Bogor.

Alasan permintaan pemindahan ke Bandung lantaran kalau persidangan dilangsungkan di Bogor dikhawatirkan jalannya persidangan akan mendapat intervensi dari simpatisan Habib Bahar bin Smith. Sebagaimana diketahui Bahar merupakan dai kondang juga pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor.

"Terdakwa merupakan seorang guru di pesantren yang dia miliki (Tajul Alawiyyin), sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dapat mengintervensi persidangan," jelas Fuad.

Diapun mengatakan pemindahan lokasi persidangan ke Bandung pun tidak menyalahi aturan karena hal itu sudah sesuai dengan putusan MA. "Menimbang, dengan demikian dinyatakan ditolak," bebernya.

baca juga

Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Selain itu, Habib Bahar bin Smith pun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim

Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 14:06 WIB

Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi

Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 06:05 WIB

Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith

Dakwaan Jelas, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Bahar bin Smith

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:52 WIB

Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung

Habib Bahar bin Smith Ancam Jokowi: Rasakan Pedasnya Lidah Saya di Panggung

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:38 WIB

Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang

Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 12:41 WIB

Pihak Habib Bahar Permasalahkan Pemindahan Tempat Persidangan Saat Eksepsi

Pihak Habib Bahar Permasalahkan Pemindahan Tempat Persidangan Saat Eksepsi

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 11:47 WIB

Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Kedua

Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Kedua

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 06:50 WIB

Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak

Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 15:20 WIB

Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 14:21 WIB

Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!

Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 10:49 WIB

Terkini

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:01 WIB

×