Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 28 Februari 2019 | 14:21 WIB
Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Habib Bahar bin Smith didakwa 7 pasal dugaan penganiayaan. Habib Bahar bin Smith diduga menganiaya 2 orang berinisial CAJ, 17 tahun dan MKU, 18 tahun.

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu dijerat dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Dalam sidang dakwaan Habib Bahar bin Smith yang berlangsung di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (28/2/2019), Jaksa membacakan kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap 2 orang korban CAJ dan MKU.

Usai dakwaan dibacakan oleh Jaksa, Habib Bahar bin Smith pun akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari Jaksa.

"Apakah anda akan mengajukan eksepsi," ujar majelis hakim dalam persidangan itu.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Kemudian, Habib Bahar bin Smith melalui kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan yang menjeratnya.

"Kami akan lakukan eksepsi," ucap kuasa hukum Bahar.

Sidang ihwal eksepsi yang dilayangkan Habib Bahar bin Smith baru akan digelar pekan berikutnya. Sidang kedua itu akan berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2019).

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!

Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 10:49 WIB

Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith

Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 08:30 WIB

PN Bandung Masih Galau Soal Lokasi Sidang Habib Bahar bin Smith

PN Bandung Masih Galau Soal Lokasi Sidang Habib Bahar bin Smith

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 16:59 WIB

Ini 3 Hakim yang Akan Adili Habib Bahar Smith di Kasus Penganiayaan Santri

Ini 3 Hakim yang Akan Adili Habib Bahar Smith di Kasus Penganiayaan Santri

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 16:32 WIB

Segera Disidang, Bahar bin Smith ke Istri: Tolong Jagain Anak-anak

Segera Disidang, Bahar bin Smith ke Istri: Tolong Jagain Anak-anak

News | Senin, 04 Februari 2019 | 21:54 WIB

Terkini

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB