Array

Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang

Rabu, 06 Maret 2019 | 12:41 WIB
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
Habib Bahar bin Smith dan Haikal Hassan sesaat sebelum menghadiri persidangan dugaan penganiayaan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). [Suara.com/Aminuddin]

Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith menyambut baik dukungan langsung dari dai kondang Haikal Hassan. Haikal memang datang langsung ke persidangan guna menyaksikan jalannya persidangan Habib Bahar bin Smith.

Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith. Sidang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

"Alhamdulillah beliau datang untuk memberikan dukungan," ucap Habib Bahar bin Smith seusai persidangan selesai.

Ketika sidang berlangsung, masa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang mayoritas mengenakan baju berwarna putih dan terdapat tulisan Front Pembela Islam arau FPI itu pun terus menyuarakan pembelaannya terhadap Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar bin Smith mengatakan masalah dakwaan yang menimpa dirinya sepenuhnya dipercayakan kepada kuasa hukum.

"Saya kembalikan semuanya ke pengacara," ungkapnya.

Dai kondang itupun tampak bersikukuh kalau dirinya disudutkan terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (17 tahun) dan MKU (18 tahun) itu. Habib Bahar bin Smith mengaku tak gentar dengan hukuman yang tengah dijalaninya. Dia mengatakan tidak menghiraukan dakwaan yang dilayangkan jaksa kepada dirinya.

"Alhamdulillah jiwa kami adalah jiwa pejuang dimanapun kami diletakan tetap kami akan bertahan tidak peduli ancaman hukuman siksaan tetap kami tidak akan pernah tunduk pada kedzaliman," tukasnya.

Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pihak Habib Bahar Permasalahkan Pemindahan Tempat Persidangan Saat Eksepsi

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI