Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 06 Maret 2019 | 12:41 WIB
Habib Bahar bin Smith Senang Sidangnya Ditonton Dai Kondang
Habib Bahar bin Smith dan Haikal Hassan sesaat sebelum menghadiri persidangan dugaan penganiayaan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). [Suara.com/Aminuddin]

Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Habib Bahar bin Smith menyambut baik dukungan langsung dari dai kondang Haikal Hassan. Haikal memang datang langsung ke persidangan guna menyaksikan jalannya persidangan Habib Bahar bin Smith.

Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Habib Bahar bin Smith. Sidang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019).

"Alhamdulillah beliau datang untuk memberikan dukungan," ucap Habib Bahar bin Smith seusai persidangan selesai.

Ketika sidang berlangsung, masa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang mayoritas mengenakan baju berwarna putih dan terdapat tulisan Front Pembela Islam arau FPI itu pun terus menyuarakan pembelaannya terhadap Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar bin Smith mengatakan masalah dakwaan yang menimpa dirinya sepenuhnya dipercayakan kepada kuasa hukum.

"Saya kembalikan semuanya ke pengacara," ungkapnya.

Dai kondang itupun tampak bersikukuh kalau dirinya disudutkan terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (17 tahun) dan MKU (18 tahun) itu. Habib Bahar bin Smith mengaku tak gentar dengan hukuman yang tengah dijalaninya. Dia mengatakan tidak menghiraukan dakwaan yang dilayangkan jaksa kepada dirinya.

"Alhamdulillah jiwa kami adalah jiwa pejuang dimanapun kami diletakan tetap kami akan bertahan tidak peduli ancaman hukuman siksaan tetap kami tidak akan pernah tunduk pada kedzaliman," tukasnya.

Habib Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

baca juga

Kontributor : Aminuddin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Kedua

Hari Ini Habib Bahar bin Smith Akan Jalani Sidang Kedua

News | Rabu, 06 Maret 2019 | 06:50 WIB

Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak

Jaksa Ungkap Detik-detik Habib Bahar bin Smith Gebuki Anak-anak

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 15:20 WIB

Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith Didakwa 7 Pasal Dugaan Penganiayaan

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 14:21 WIB

Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!

Aksi Demonstrasi Warnai Sidang Habib Bahar Bin Smith: Bebaskan Habib Bahar!

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 10:49 WIB

Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith

Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 08:30 WIB

Terkini

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

×