Korban Keberingasan Geng, Tangan Kanan Remaja Ini Dikubur di Depan Rumah

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 21 Maret 2019 | 21:26 WIB
Korban Keberingasan Geng, Tangan Kanan Remaja Ini Dikubur di Depan Rumah
Potongan tangan kanan U, yang dikubur keluarga di depan rumah. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - U (20), remaja yang menjadi korban pembacokan geng 3 Serangkai hingga tangan kanannya putus diizinkan pulang dari Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) setelah menjalani perawatan medis, Kamis (21/3/2019), hari ini.

"Sudah boleh pulang kemarin harusnya tapi ada masalah BPJS. Tapi sekarang udah," jelas Ibnu.

Korban terpaksa harus kehilangan satu anggota tubuh setelah menolong rekannya yang sempat dibacok ketika geng 3 Serangkai menyerang Kampung Jengkol, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019). U kemudian dilarikan ke RS Persahabatan untuk mendapat pertolongan bersama korban lainnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di RS Persahabatan, U harus dipindahkan ke RSCM. Menurut kakak U, Ibnu (22), saat itu RS Persahabatan tidak memiliki dokter bedah dan akhirnya adiknya dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan pada tangan kanannya.

Tangan kanan korbann yang terpotong karena sabetan senjata tajam pelaku juga sudah dikubur. Keluarga menguburnya potongan tangan korban di depan halaman rumah. 

Dalam serangan Geng Tiga Serangkai terakhir, lima orang warga Kampung Jengkol menjadi korban. Beberapa diantaranya tertembak, luka bacok dan bahkan tangannya putus.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geng 3 Serangkai Getol Serang Kampung Jengkol Tiap Akhir Pekan

Geng 3 Serangkai Getol Serang Kampung Jengkol Tiap Akhir Pekan

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 18:22 WIB

Kampungnya Diserang Geng, Pria Paruh Baya Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi

Kampungnya Diserang Geng, Pria Paruh Baya Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 17:07 WIB

Selamatkan Rekan, Pemuda Kampung Jengkol Terpaksa Kehilangan Satu Tangan

Selamatkan Rekan, Pemuda Kampung Jengkol Terpaksa Kehilangan Satu Tangan

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 14:47 WIB

Aksi Heroik Pak RT saat Geng 3 Serangkai Bacok Warga Kampung Jengkol

Aksi Heroik Pak RT saat Geng 3 Serangkai Bacok Warga Kampung Jengkol

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 13:12 WIB

Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol

Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 12:46 WIB

Terkini

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986

Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?

AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 00:30 WIB

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

×