Korban Keberingasan Geng, Tangan Kanan Remaja Ini Dikubur di Depan Rumah

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 21 Maret 2019 | 21:26 WIB
Korban Keberingasan Geng, Tangan Kanan Remaja Ini Dikubur di Depan Rumah
Potongan tangan kanan U, yang dikubur keluarga di depan rumah. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - U (20), remaja yang menjadi korban pembacokan geng 3 Serangkai hingga tangan kanannya putus diizinkan pulang dari Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) setelah menjalani perawatan medis, Kamis (21/3/2019), hari ini.

"Sudah boleh pulang kemarin harusnya tapi ada masalah BPJS. Tapi sekarang udah," jelas Ibnu.

Korban terpaksa harus kehilangan satu anggota tubuh setelah menolong rekannya yang sempat dibacok ketika geng 3 Serangkai menyerang Kampung Jengkol, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019). U kemudian dilarikan ke RS Persahabatan untuk mendapat pertolongan bersama korban lainnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di RS Persahabatan, U harus dipindahkan ke RSCM. Menurut kakak U, Ibnu (22), saat itu RS Persahabatan tidak memiliki dokter bedah dan akhirnya adiknya dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan pada tangan kanannya.

Tangan kanan korbann yang terpotong karena sabetan senjata tajam pelaku juga sudah dikubur. Keluarga menguburnya potongan tangan korban di depan halaman rumah. 

Dalam serangan Geng Tiga Serangkai terakhir, lima orang warga Kampung Jengkol menjadi korban. Beberapa diantaranya tertembak, luka bacok dan bahkan tangannya putus.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geng 3 Serangkai Getol Serang Kampung Jengkol Tiap Akhir Pekan

Geng 3 Serangkai Getol Serang Kampung Jengkol Tiap Akhir Pekan

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 18:22 WIB

Kampungnya Diserang Geng, Pria Paruh Baya Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi

Kampungnya Diserang Geng, Pria Paruh Baya Diduga Kena Peluru Nyasar Polisi

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 17:07 WIB

Selamatkan Rekan, Pemuda Kampung Jengkol Terpaksa Kehilangan Satu Tangan

Selamatkan Rekan, Pemuda Kampung Jengkol Terpaksa Kehilangan Satu Tangan

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 14:47 WIB

Aksi Heroik Pak RT saat Geng 3 Serangkai Bacok Warga Kampung Jengkol

Aksi Heroik Pak RT saat Geng 3 Serangkai Bacok Warga Kampung Jengkol

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 13:12 WIB

Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol

Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 12:46 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB