Dipolisikan Soal 'Kelompok Radikal', Said Aqil: Kalau Mau Dilanjut Monggo

Bangun Santoso

Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:23 WIB
Dipolisikan Soal 'Kelompok Radikal', Said Aqil: Kalau Mau Dilanjut Monggo
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj (tengah). (Foto: Antara)

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan, menyerahkan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang ditudingkan kepadanya kepada pihak kepolisian.

"Saya serahkan kepada polisi. Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan monggo," kata Said Aqil seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Said Aqil mengatakan, dirinya adalah warga negara biasa dan siap dimintai keterangan jika diminta polisi.

"Tapi belum dipanggil sampai sekarang," ujar Said Aqil.

Namun ia membantah bila apa yang diutarakannya mengandung ujaran kebencian. Menurutnya, berdasarkan ahli Bahasa Indonesia, apa yang dikatakannya bukan lah ujaran kebencian.

Dilaporkan Ketua Korlabi

Sebelumnya Said Aqil menyebut kubu Prabowo-Sandiaga didukung kelompok radikal. Pernyataan Said Aqil itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan ujaran kebencian serta kampanye negatif.

Said Aqil dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Damai menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.

Damai menyebut pernyataan 'di kubu Prabowo terdapat orang-orang dari kelompok radikal' disampaikan dalam acara yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia. Dia melaporkan Said Aqil pada Senin (18/3).

baca juga

"Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi," kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Laporan Damai terdaftar dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Fatwa Haram PUBG, Said Aqil Siradj: NU Akan Pelajari

Wacana Fatwa Haram PUBG, Said Aqil Siradj: NU Akan Pelajari

Tekno | Jum'at, 22 Maret 2019 | 20:28 WIB

Tirto.id Sudah Minta Maaf, Kubu Jokowi - Ma'ruf Tetap Mau Lapor ke Polisi

Tirto.id Sudah Minta Maaf, Kubu Jokowi - Ma'ruf Tetap Mau Lapor ke Polisi

News | Senin, 18 Maret 2019 | 18:16 WIB

PBNU: Apapun Motifnya, Penembakan di Masjid Selandia Baru Tindakan Biadab

PBNU: Apapun Motifnya, Penembakan di Masjid Selandia Baru Tindakan Biadab

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 15:34 WIB

Tak Puas Hukuman Penjara Dikurangi, Ahmad Dhani Tetap Mau Bebas

Tak Puas Hukuman Penjara Dikurangi, Ahmad Dhani Tetap Mau Bebas

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 17:23 WIB

Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun

Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:33 WIB

Terkini

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB

Ada Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Dasco Minta Komisi XIII Turun Tangan

Ada Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Dasco Minta Komisi XIII Turun Tangan

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:35 WIB

5 Sepatu Lari Lokal yang Cocok untuk Jalan-jalan Casual dan Kerja, Nyaman Dipakai Lama

5 Sepatu Lari Lokal yang Cocok untuk Jalan-jalan Casual dan Kerja, Nyaman Dipakai Lama

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 13:35 WIB

Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong

Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 13:30 WIB

Nana Tanggapi Kritik Terkait Bibir di Drama The Scandal: Itu Kesalahan Saya

Nana Tanggapi Kritik Terkait Bibir di Drama The Scandal: Itu Kesalahan Saya

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 13:30 WIB

Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP

Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:27 WIB

Ombudsman Ungkap Kluster Mewah di Lapas II Cibinong Dikomersilkan, Keluarga Napi Juga Kena Pungli

Ombudsman Ungkap Kluster Mewah di Lapas II Cibinong Dikomersilkan, Keluarga Napi Juga Kena Pungli

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:24 WIB

8 Rekomendasi Jam Tangan G-Shock Pria Terbaik untuk Outdoor dan Tahan Banting

8 Rekomendasi Jam Tangan G-Shock Pria Terbaik untuk Outdoor dan Tahan Banting

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 13:23 WIB

7 Game Seru untuk Dimainkan Saat Kumpul Bareng Keluarga, Bikin Suasana Makin Ramai

7 Game Seru untuk Dimainkan Saat Kumpul Bareng Keluarga, Bikin Suasana Makin Ramai

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 13:21 WIB

Pestapora 2026 Siapkan Kejutan Besar: Syahrini Comeback, Fourtwnty Tampil Lagi

Pestapora 2026 Siapkan Kejutan Besar: Syahrini Comeback, Fourtwnty Tampil Lagi

Entertainment | Kamis, 24 September 2026 | 13:20 WIB

×