KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra

Selasa, 26 Maret 2019 | 09:18 WIB
KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra
Penghormatan kepada Prof. Dr. Ir. Hadi S. Alikodra, MS., di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2019). (Dok : KLHK)

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diwakili Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menghadiri penghormatan kepada Prof. Dr. Ir. Hadi S. Alikodra, MS., di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2019). Wiratno, yang mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, memberikan apresiasi khusus terhadap kiprah gemilang profesor dalam mendukung upaya konservasi sumber daya alam.

Pada kesempatan itu, Wiratno menyampaikan bahwa kiprah Prof. Alikodra selama 45 tahun, yaitu sejak tahun 1974, telah memberikan peran yang penting bagi kemajuan ilmu konservasi.

"Bukan waktu yang pendek untuk selalu konsisten mengajarkan dan mengerjakan hal-hal terkait konservasi dan lingkungan," katanya.

Prof. Alikodra pernah berperan sebagai birokrat pada Kementerian Lingkungan Hidup, sampai menjadi Staf Ahli Menteri LH Bidang Teknologi Lingkungan Hidup, anggota Dewan Riset Nasional, serta Wakil Ketua Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal). Selain bekerja sebagai pengajar pada almamaternya, Prof. Alikodra juga mengajar sebagai dosen tamu pada UIN, USU, dan UI.

Tak kurang dari 10 Doktor dari IPB, 3 Doktor pada UIN, 11 Doktor dari UI, dan 7 Doktor dari USU yang lahir dari bimbingannya.

Prof. Alikodra telah menulis 16 buku, mulai dari Dasar-Dasar Pengelolaan Satwa Liar (1990) sampai buku tentang Moral dan Etika Konservasi Alam, termasuk Ecosophy; Etika bagi Penyelamatan Biodiversity dan Lingkungan Hidup. Selain itu, tak kurang dari 29 tulisan pada jurnal internasional yang pernah ditulisnya, serta 10 tulisan di media massa.

Penghormatan kepada Prof. Dr. Ir. Hadi S. Alikodra, MS., di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2019). (Dok : KLHK)
Penghormatan kepada Prof. Dr. Ir. Hadi S. Alikodra, MS., di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (23/3/2019). (Dok : KLHK)

Prof. Alikodra juga sangat intens berperan dalam seminar, loka karya dan simposium di 45 even di sepanjang kariernya, baik di dalam maupun di luar negeri.

Seluruh baktinya diawali dengan mata kuliah “Perlindungan Alam dan Pelestarian Margasatwa (PAPM)”, pada pertengahan 1980-an di Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Jurusan Konservasi Sumberdaya Hutan (KSH). Tokoh yang akrab disapa Prof. Alikodra ini, membawa konsep baru konservasi dengan istilah 3 P, yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan secara Lestari.

Konsep ini kemudian dimotori oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (Ditjen PHPA, Departemen Kehutanan pada waktu itu), yang sekarang menjadi Direktorat Jenderal KSDAE di KLHK.

Baca Juga: KLHK Minta Generasi Penerus Miliki Keterampilan Kelola Hutan

Pada kesempatan itu, Prof. Alikodra mengutarakan konsep Ecosofi, “Generasi Konservasi harus melakukan metafora, wajib mengikuti garis - garis ketentuan Allah sebagai hukum alam."

"Menyuarakan semangat konservasi alam dan lingkungan di Indonesia dapat diwujudkan bersama para pihak yang bergerak di bidang konservasi alam dan lingkungan, karena manusia, alam, sang Pencipta dalam faham ecosofi bagi lingkungan berkelanjutan," tuturnya.

Prof. Alikodra adalah pendiri Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata (dulu Jurusan Konservasi Sumber Daya Hutan). Pada Februari 2019, beliau memasuki usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil di usia 70 tahun.

Beliau mengenalkan konsep “Strategi Konservasi Dunia” atau dikenal dengan World Conservation Strategy (WCS), sebagai hasil dari pertemuan internasional yang diselenggarakan oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) pada 1980 di Gland, Swiss.

Dalam naskah aslinya, ada tiga tujuan konservasi, yaitu Maintenance of essential ecological processes and life-support systems,  Preservation of genetic diversity, dan Sustainable utilization of species and ecosystems.

Dalam mata kuliah, ia sering membahas satu bentuk kawasan konservasi yang pada waktu itu belum banyak dikenal, yaitu taman nasional. Istilah ini memang tidak ada dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI