DPR Terima Kunjungan Delegasi Partai Buruh Australia

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 26 Maret 2019 | 12:51 WIB
DPR Terima Kunjungan Delegasi Partai Buruh Australia
Badan Keahlian DPR RI berfoto bersama usai menerima kunjungan penasehat dan tenaga ahli Partai Buruh Autralia. (Dok : DPR).

Suara.com - Badan Keahlian  menerima kunjungan penasihat dan tenaga ahli Partai Buruh Autralia. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penelitian BK DPR, Indra Pahlevi yang mewakili Sekretariat Jenderal dan BK DPR mengungkapkan, peran BK DPR sebagai supporting sytem pimpinan dan anggota DPR.

Indra menjelaskan, sebagai supporting system Dewan, BK DPR memiliki lima unit kerja yang memiliki fokus berbeda, yakni Pusat Penelitian, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN), Pusat Kajian Anggaran, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang, dan Pusat Perancangan Undang-Undang.

Supporting system di DPR merupakan badan yang independen. Kami melayani semua anggota DPR dari berbagai partai. Tugas yang dilakukan secara umum adalah menyiapkan tugas keahlian, baik kelembagaan maupun individu dari anggota. Kami juga ikut memformulasi kebijakan  penyusunan undang-undang dan anggaran DPR,” jelas Indra, kepada delegasi Partai Buruh Australia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2019).

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan tahapan penyusunan UU. Pertama, perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas, yang  merupakan skala prioritas program pembentukan UU. Kedua, Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.

“Kalau ada usul inisiatif dari DPR, Badan Keahlian bertugas untuk menyiapkan naskah akademik yang melibatkan Komisi ataupun Badan Legislasi,” jelasnya. 

Ketiga, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) terdiri dari dua tingkat. Pembahasan tingkat I dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif, kemudian  tingkat II, RUU yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif, disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

“Penyusunan undang-undang di DPR melibatkan eksekutif yaitu pemerintah. RUU bisa disahkan jika ada kesepakatan antara kedua pihak, yaitu DPR dan pemerintah. Setelah disetujui bersama, RUU dikirmkan ke presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui tanda tangan. Presiden diberi waktu 30 hari untuk melakukan penandatanganan. Jika lewat dari itu dan belum ditandatangani, RUU secara otomatis tetap sah menjadi UU,” jelasnya.

Sementara dalam pembahasan UU, DPR sangat terbuka menerima masukan dari masyarakat.

“Masyarakat sangat berperan dalam menyampaikan rancangan melalui Baleg atau perseorangan anggota. Mereka juga memiliki hak dalam memberikan masukan saat digelarnya RDPU,” jelas Indra.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR  Pantau Keluhan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Sumut

DPR Pantau Keluhan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Sumut

DPR | Senin, 25 Maret 2019 | 15:28 WIB

DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

DPR | Jum'at, 22 Maret 2019 | 16:10 WIB

MKD Dibentuk untuk Jaga Kehormatan Anggota DPR

MKD Dibentuk untuk Jaga Kehormatan Anggota DPR

DPR | Jum'at, 15 Maret 2019 | 12:58 WIB

DPR: BPN Harus Kembangkan Pelayanan Digital

DPR: BPN Harus Kembangkan Pelayanan Digital

DPR | Rabu, 06 Maret 2019 | 18:44 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×