DPR Terima Kunjungan Delegasi Partai Buruh Australia

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 26 Maret 2019 | 12:51 WIB
DPR Terima Kunjungan Delegasi Partai Buruh Australia
Badan Keahlian DPR RI berfoto bersama usai menerima kunjungan penasehat dan tenaga ahli Partai Buruh Autralia. (Dok : DPR).

Suara.com - Badan Keahlian  menerima kunjungan penasihat dan tenaga ahli Partai Buruh Autralia. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Penelitian BK DPR, Indra Pahlevi yang mewakili Sekretariat Jenderal dan BK DPR mengungkapkan, peran BK DPR sebagai supporting sytem pimpinan dan anggota DPR.

Indra menjelaskan, sebagai supporting system Dewan, BK DPR memiliki lima unit kerja yang memiliki fokus berbeda, yakni Pusat Penelitian, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN), Pusat Kajian Anggaran, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-undang, dan Pusat Perancangan Undang-Undang.

Supporting system di DPR merupakan badan yang independen. Kami melayani semua anggota DPR dari berbagai partai. Tugas yang dilakukan secara umum adalah menyiapkan tugas keahlian, baik kelembagaan maupun individu dari anggota. Kami juga ikut memformulasi kebijakan  penyusunan undang-undang dan anggaran DPR,” jelas Indra, kepada delegasi Partai Buruh Australia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2019).

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan tahapan penyusunan UU. Pertama, perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Prolegnas, yang  merupakan skala prioritas program pembentukan UU. Kedua, Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat berasal dari eksekutif atau legislatif.

“Kalau ada usul inisiatif dari DPR, Badan Keahlian bertugas untuk menyiapkan naskah akademik yang melibatkan Komisi ataupun Badan Legislasi,” jelasnya. 

Ketiga, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) terdiri dari dua tingkat. Pembahasan tingkat I dilakukan oleh eksekutif bersama legislatif, kemudian  tingkat II, RUU yang telah disetujui bersama oleh legislatif dan eksekutif, disampaikan oleh pimpinan legislatif kepada pimpinan eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

“Penyusunan undang-undang di DPR melibatkan eksekutif yaitu pemerintah. RUU bisa disahkan jika ada kesepakatan antara kedua pihak, yaitu DPR dan pemerintah. Setelah disetujui bersama, RUU dikirmkan ke presiden untuk mendapatkan pengesahan melalui tanda tangan. Presiden diberi waktu 30 hari untuk melakukan penandatanganan. Jika lewat dari itu dan belum ditandatangani, RUU secara otomatis tetap sah menjadi UU,” jelasnya.

Sementara dalam pembahasan UU, DPR sangat terbuka menerima masukan dari masyarakat.

“Masyarakat sangat berperan dalam menyampaikan rancangan melalui Baleg atau perseorangan anggota. Mereka juga memiliki hak dalam memberikan masukan saat digelarnya RDPU,” jelas Indra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR  Pantau Keluhan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Sumut

DPR Pantau Keluhan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Sumut

DPR | Senin, 25 Maret 2019 | 15:28 WIB

DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

DPR Minta Solusi Menghadapi Masifnya Penambangan Liar

DPR | Jum'at, 22 Maret 2019 | 16:10 WIB

MKD Dibentuk untuk Jaga Kehormatan Anggota DPR

MKD Dibentuk untuk Jaga Kehormatan Anggota DPR

DPR | Jum'at, 15 Maret 2019 | 12:58 WIB

DPR: BPN Harus Kembangkan Pelayanan Digital

DPR: BPN Harus Kembangkan Pelayanan Digital

DPR | Rabu, 06 Maret 2019 | 18:44 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB