Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 27 Maret 2019 | 19:13 WIB
Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Hercules Rosario Marshal atau lebih dikenal dengan panggilan Hercules diputuskan bersalah atas kasus penyerobotan lahan di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules pun dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara.

Saat menjalani siding putusan, Hercules pun sempat mengamuk setibanya di Pengadilan Jakarta Barat. Dia menyerang jurnalis yang berusaha mengabadikan gambarnya saat tiba di pengadilan.

Bahkan, di dalam persidangan pun, Hercules sempat mengusir beberapa polisi yang berjaga. Ia meminta polisi tak perlu menjaganya lantaran ia bukanlah seorang teroris.

Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus Hercules:

1. Kuasai Lahan di Kalideres

Hercules diamankan oleh pihak kepolisian sejak 21 November 2018 lalu. Ia diringkus usai memerintahkan preman untuk melakukan penyerangan dan penguasaan lahan di PT Nila, Kalideres, Jakarta Barat.

Tak hanya menguasai lahan saja, Hercules pun melakukan pemalakan dengan meminta uang senilai Rp 500 ribu tiap bulannya kepada pihak perusahaan.

Saat diamankan di kediamannya di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12A, Kembangan, Jakarta Barat, Hercules tidak melakukan perlawanan apapun.

“Pimpinan kelompok preman ini (Hercules) diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Polisi pun menetapkan Hercules sebagai tersangka. Ia menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Januari 2019.

2. Dituntut 3 Tahun Penjara

Usai seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, Hercules pun menjalani persidangan. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Hercules dituntut 3 tahun kurungan penjara atas kasus penyerobotan lahan tanpa izin.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hercules dinilai telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP seperti tertuang dalam dakwaan pertama. Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Hercules.

Hal yang memberatkan itu antara lain Hercules yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara, aksi Hercules uang merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat luas hingga ia yang tidak mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

3. Jaksa Tak Punya Saksi Mata

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hercules Pukul Jurnalis saat Mau Sidang Vonis, Polisi: Sudah Kami Tegur

Hercules Pukul Jurnalis saat Mau Sidang Vonis, Polisi: Sudah Kami Tegur

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 18:23 WIB

Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!

Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 16:11 WIB

Hercules Ngamuk di Pengadilan Jelang Divonis

Hercules Ngamuk di Pengadilan Jelang Divonis

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 15:40 WIB

Terkini

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:41 WIB

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:13 WIB