Setelah menjalani sidiag tuntutan, Hercules membacakan pledoi atau pembelaan yang diwakili oleh sang kuasa hukum yakni Anshori. Dalam pembacaan pledoi itu, Hercules meminta agar ia dibebaskan dari kasus perusakan lahan.
Hercules berdalih, selama persidangan berlangsung pihak jaksa tidak mampu menghadirkan satu saksi pun yang melihat secara langsung Hercules melakukan atau memerintahkan anak buahnya untuk melakukan perusakan lahan.
“Bahwa dalam fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang dihadirkan oleh saudara dan saudari Jaksa Penuntut Umum yang melihat atau menyaksikan tidak Hercules Rosario Marshal alias Hercules pada saat kejadian menyuruh atau memberikan komando atau melakukan perusakan terdapat engsel pintu kantor PT Nila Alam,” kata Anshori di persidangan.
4. Diputuskan Penjara 8 Bulan
Tiba saatnya pembacaan sidang vonis, Hercules sempat mengamuk di hadapan jurnalis. Bahkan ia pun sempat mengusir polisi yang berjaga di dalam ruang sidang.
Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan Hercules bersalah dan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara atas kasus penyerobotan lahan yang membelitnya.
“Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup dengna melawan hukum,” kata hakim ketua Rustiyono dalam persidangan.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni mencapai 3 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Suap Taufik Kurniawan, Tasdi Akui Belajar Dari Yahya Fuad