Hercules Divonis Rendah, Kuasa Hukum Puas dengan Putusan Majelis Hakim

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 27 Maret 2019 | 20:11 WIB
Hercules Divonis Rendah, Kuasa Hukum Puas dengan Putusan Majelis Hakim
Terdakwa kasus perkara penyerobotan lahan tanpa izin Hercules Rosario Marshal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal. Tim kuasa hukum Hercules mengaku puas dengan putusan majelis hakim terhadap mantan penguasa Tanah Abang tersebut.

Anshori Thoyib menilai vonis terhadap kleliennya sudah tepat. Ia menganggap rasa keadilan untuk Hercules sudah terpenuhi.

"Kita puas bisa lihat fakta di lapangan, (Pasal) 170 (KUHP) itu tidak terbukti. Jadi rasa keadilan bagi kami sudah terpenuhi," ujar Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Meski demikian, tim kuasa hukum Hercules belum menentukan sikap atas vonis tersebut. Vonis 8 bulan tersebut dijatuhkan lantaran Hercules dianggap bersalah terkait kasus penyerobotan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Masih pikir-pikir, dua atau tiga hari lagi," jelasnya.

Lebih jauh, Anshori menyebut apa yang dilakukan Hercules dan anak buahnya tersebut atas saran seorang advokat bernama Sopian Sitepu. Ia menilai saran Sopian menyesatkan.

"Masuk sana (area PT Nila Alam) berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 90 Tahun 2003 (Putusan PK Nomor 90/PK/Pdt/2003). Datang ke sana hanya lihat pemasangan plang. Pemasangan itu atas perintah dari Sopian Sitepu. Sopian Sitepu itu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris dan anak yang lain," ucap Anshori.

Anshori menyebut pihaknya akan me;aporkan Sopian Sitepu ke Mabes Polri karena diduga telah memberikan penjelasan yang sesat bahwa tanah itu bisa dikuasai.

"Dan Sopian Sitepu tidak dijadikan tersangka oleh polisi. Ada apa ini?" tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules

Ngamuk hingga Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Perjalanan Kasus Hercules

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 19:13 WIB

Hercules Pukul Jurnalis saat Mau Sidang Vonis, Polisi: Sudah Kami Tegur

Hercules Pukul Jurnalis saat Mau Sidang Vonis, Polisi: Sudah Kami Tegur

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 18:23 WIB

Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!

Detik-detik Hercules Ngamuk: Jangan Rekam! Mana Wartawan? Mana lu!

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 16:11 WIB

Hercules Ngamuk Jelang Sidang Vonis, Pukul Satu Jurnalis

Hercules Ngamuk Jelang Sidang Vonis, Pukul Satu Jurnalis

News | Rabu, 27 Maret 2019 | 15:58 WIB

9 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Hercules

9 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Hercules

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 12:15 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB