KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 28 Maret 2019 | 21:49 WIB
KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Sebagai Tersangka Suap Distribusi Pupuk
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama Penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka, Kamis (28/3/2019).

Bowo menjadi tersangka kasus penerimaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk kebutuhan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia Logistik, menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Indung, sebagai penerima suap.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, kami tetapkan tiga tersangka. Disimpulkan adanya dugaan tipikor memberikan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Bowo, kata Basaria, diduga meminta fee kepada PT Humpuss dalam pembiayaan angkut. Bowo meminta USD 2 per metrik ton barang yang diangkut.

"Ada dugaan Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss," ujar Basaria.

Basaria menerangkan, penyerahan uang tersebut dilakukan di sejumlah tempat seperti di rumah dsakit dan Kantor Humpuss.

"Itu juga ada di hotel berjumlah Rp 221 juta dan USD 85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop," ujar Basaria.

baca juga

Sebagai penerima uang suap, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti sebagai pemberi suap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjaring OTT KPK Rabu Malam, Bowo Sidik Langsung Dipecat dari Golkar

Terjaring OTT KPK Rabu Malam, Bowo Sidik Langsung Dipecat dari Golkar

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 19:05 WIB

Kena OTT KPK, Posisi Bowo Sidik di Golkar Digantikan Nusron Wahid

Kena OTT KPK, Posisi Bowo Sidik di Golkar Digantikan Nusron Wahid

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 18:46 WIB

OTT Bowo Sidik, KPK Sita Puluhan Kardus Berisi Uang Rupiah dan Dolar AS

OTT Bowo Sidik, KPK Sita Puluhan Kardus Berisi Uang Rupiah dan Dolar AS

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 17:34 WIB

Partai Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso

Partai Golkar Pecat Bowo Sidik Pangarso

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 17:10 WIB

Bowo Sidik Tertangkap KPK, Partai Golkar Merasa Ternodai

Bowo Sidik Tertangkap KPK, Partai Golkar Merasa Ternodai

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 16:33 WIB

Terkini

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:31 WIB

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

6 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Meninggal usai Hilang Kontak di Laut Jawa

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:26 WIB

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Purbaya Klaim APBN Masih Aman Meski Harga Minyak Dunia Lebihi 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 15:23 WIB

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Spirit Fingers: Menemukan Warna Diri di Tengah Ramainya Perbandingan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:20 WIB

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 15:19 WIB

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

9 Moisturizer Terbaik untuk Mengatasi Warna Kulit Tidak Merata Usia 30-an

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 15:15 WIB

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

Rekening Gratis untuk 200 Juta Warga Disorot, Saldo Rp 50 Ribu Bisa Habis Tergerus Biaya Bank

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:11 WIB

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

Pemerintah Dorong Perluasan MBG ke Wilayah Sulit Akses

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:04 WIB

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:50 WIB

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:49 WIB

×