Ekspresi Terdakwa Pembunuh Saudara Kim Jong-un Usai Lolos Hukuman Mati

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 01 April 2019 | 13:25 WIB
Ekspresi Terdakwa Pembunuh Saudara Kim Jong-un Usai Lolos Hukuman Mati
Doan Thi Huong, warga Vietnam terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam usai menjalani sidang di pengadilan Malaysia, Senin (1/4/2019). (AFP)

Suara.com - Jaksa penuntut Malaysia membatalkan dakwaan terhadap wanita Vietnam, yang dituduh membunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, setelah ia mengaku bersalah atas tuduhan baru yang lebih ringan, yaitu mencelakakan dengan cara berbahaya.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memberikan dakwaan yang lebih ringan setelah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam dan pengacaranya.

Doan Thi Huong, perempuan berusia 30 tahun, mengaku bersalah atas dakwaan baru yang membawanya mendekam di penjara hingga 10 tahun, denda atau cambuk sesuai pasal yang dituduhkan dalam dakwaan baru.

Namun hakim memvonis Doan pada hari ini dengan hukuman penjara tiga tahun empat bulan. Dengan vonis itu, pengacara Doan menyatakan, kliennya bisa bebas pada bulan depan.

Saya senang, ini hukuman yang adil," kata Doan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (1/4/2019).

"Ini adalah penilaian yang adil, saya berterima kasih pada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," imbuh perempuan berumur 30 tahun itu.

Ekspresi Doan Thi Huong, perempuan Vietnam usai lolos dari hukuman mati dan akan bebas pada bulan depan, Senin (1/4/2019). (AFP)
Ekspresi Doan Thi Huong, perempuan Vietnam usai lolos dari hukuman mati dan akan bebas pada bulan depan, Senin (1/4/2019). (AFP)

Doan dituduh mengusapkan racun VX, senjata bahan kimia yang mematikan, ke wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Jika dinyatakan bersalah dalam pembunuhan tersebut, ia akan menghadapi hukuman mati. Huong didakwa bersama warga Indonesia, Siti Aisyah.

Bulan lalu jaksa secara mengejutkan membatalkan dakwaan pembunuhan atas Siti Aisyah, namun menolak untuk melakukan hal yang sama terhadap Huong, meskipun ada banding dari pemerintah Vietnam. Tidak ada alasan yang diberikan untuk keputusan tersebut.

Baca Juga: Curhat Pelecehan di Kampus, Pedagang Pegang Bagian Pribadi Mahasiswi

Tahun lalu, seorang hakim meminta Huong dan Siti Aisyah untuk memasuki tahap pembelaan mereka. Hakim mengatakan ada bukti bahwa kedua wanita tersebut dan empat pria asal Korea Utara merupakan bagian dari "konspirasi yang disusun rapih" untuk menghabisi kakak tiri Kim Jong Un. Keempat pria itu masih buron.

Tim pengacara kedua wanita tersebut mengungkapkan bahwa klien-klien mereka berpikir bahwa mereka sedang dilibatkan dalam acara lelucon dan tidak tahu bahwa mereka sedang meracuni Kim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI