Perantauan Tak Bisa Nyoblos Sembarangan di Kampung Orang, Ini Syaratnya

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 02 April 2019 | 06:20 WIB
Perantauan Tak Bisa Nyoblos Sembarangan di Kampung Orang, Ini Syaratnya
Komisioner KPU, Viryan Aziz . (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan para perantau yang memiliki KTP elektronik bisa mencoblos di daerah lain. Namun syaratnya harus mengurus surat pindah memilih sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 210 Ayat 1.

Batas maksimal pemilih berpindah TPS adalah 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. MK memutuskan batas waktu pindah pemilih sampai dengan H-7 atau 10 April. Namun itu hanya diperuntukkan bagi warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

"Ya boleh, kan kemarin syaratnya pindah memilih sampai dengan H-30 untuk yang pindah domisili. Kurang dari H-30 sudah tidak bisa‎," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2019).

"Sesuai dengan putusan MK, paling lambat H-7 pencoblosan pemilu, atau sampai dengan 10 April. Kecuali kalau ada orang sakit, korban bencana alam, tahanan di lapas atau rutan, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," jelas Viryan.

Mengenai salah satu ketua RT di Jakarta yang melarang para perantau untuk pindah pemilih, Viryan menjelaskan, karena si perantau tersebut sudah lewat dari H-30 yang ditetapkan.

Atau, lanjut dia, perantau itu bukan pemilih yang‎ memiliki kriteria, sedang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

"Ya, karena sudah melewati dari H-30. Yang diperpanjang sampai dengan 10 April sesuai dengan putusan MK untuk keadaan tertentu," ucapnya.

Oleh sebab itu, tambah Viryan, apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, maka sudah tidak bisa. Perantau bisa memilih apabila memenuhi syarat warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

"Tidak bisa, kecuali orang yang sedang menjalankan tugas, dan yang sesuai KPU," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan serta membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP elektronik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilu Makin Dekat, BPN Gencar Dorong KPU Benahi DPT 'Hantu'

Pemilu Makin Dekat, BPN Gencar Dorong KPU Benahi DPT 'Hantu'

News | Senin, 01 April 2019 | 14:56 WIB

DPR Minta KPU Segera Penuhi Kekurangan Logistik Pemilu

DPR Minta KPU Segera Penuhi Kekurangan Logistik Pemilu

DPR | Senin, 01 April 2019 | 13:49 WIB

Alasan KPU Kembali Tak Gelar Nobar di Debat Pilpres 2019 Keempat

Alasan KPU Kembali Tak Gelar Nobar di Debat Pilpres 2019 Keempat

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 18:31 WIB

Hanya Panglima dan Kapolri, KPU Tak Undang Menteri Kabinet di Debat Keempat

Hanya Panglima dan Kapolri, KPU Tak Undang Menteri Kabinet di Debat Keempat

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 14:36 WIB

Jelang Debat Jokowi Vs Prabowo, KPU Gelar Gladi Resik di Hotel Shangri La

Jelang Debat Jokowi Vs Prabowo, KPU Gelar Gladi Resik di Hotel Shangri La

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 14:31 WIB

Terkini

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli

News | Senin, 01 Juni 2026 | 07:45 WIB

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB