Array

Jaksa Hadirkan Timses Prabowo, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet di Sidang

Selasa, 02 April 2019 | 10:17 WIB
Jaksa Hadirkan Timses Prabowo, Staff dan Sopir Ratna Sarumpaet di Sidang
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Sidang keenam terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jaksel, Selasa (2/4/2019). Ratna sudah tiba di gedung PN Jaksel sekitar pukul 08.10 WIB.

Agenda sidang keenam ini adalah mendengarkan kesaksian dari empat orang saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga orang merupakan staff dan sopir Ratna, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Nanik Sudaryati.

Tiga saksi lainnya yang dihadirkan JPU adalah Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur Yulianto alias Fery. Sidang dimulai pukul 09.22 WIB.

Ratna mengaku mengenal keseluruhan saksi yang dihadirkan JPU tersebut. Namun Ratna mengaku pasrah atas dengan keterangan saksi yang akan diberikan di dalam persidangan.

"Sebenarnya mereka kan orang-orang saya. Ya bicara bagaimana aturan pengadilan lah. Apa adanya," ujar Ratna.

Jelang persidangan keenam, Ratna mengklaim masih belum mengetahui letak kesalahannya hingga harus disidang. Ia mengaku hanya membohongi anak-anaknya dengan melakukan operasi plastik.

"Mau ngomong apa juga saya enggak ngerti, saya salah bohongin anak-anak saya. Jadi kalau mau bilang secara hukum saya enggak ngerti masuk kemana," kata Ratna.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Pada sidang kelima yang digelar Selasa (26/3/2019) lalu, JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sedangkan tiga saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika. Yaitu dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Bikin Terharu, Begini Seharusnya Warga Antre Naik MRT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI