Array

Ratna Sarumpaet: Jangan Salahkan Dokter Sidik, Saya yang Harus Minta Maaf

Selasa, 26 Maret 2019 | 18:29 WIB
Ratna Sarumpaet: Jangan Salahkan Dokter Sidik, Saya yang Harus Minta Maaf
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengajak masyarakat untuk tidak menyalahkan dokter Sidik Setiamihardja yang menangani dirinya saat melakukan operasi plastik di RSK Bedah Bina Estetik, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna menyebut dirinya yang seharusnya meminta maaf kepada Sidik.

Hal itu dikatakan Ratna usia mendengarkan keterangan dari Sidik sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Selasa (26/3/2019).

Rata menyampikan hal itu lantaran menilai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada Sidik dalam persidangan terkesan menyudutkan dirinya.

"Saya hanya ingin mengatakan kalau jangan terkesan dokter Sidik ini disalahkan, enggak ada yang salah dari apa yang dilakukan (dokter Sidik). Saya yang harus minta maaf," tutur Ratna.

 Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Dalam persidangan, Sidik mengatakan sudah beberapa kali menangani Ratna untuk melakukan operasi plastik.

Sidik mengungkapkan, pertama kali menangani Ratna pada tahun 2013 dan yang terakhir kali pada 21 September 2018 saat Ratna melakukan operasi sedot lemak dan operasi facelift atau operasi pengencangan kulit bagian wajah di RSK Bedah Bina Estetik.

"Jadi pasien dirawat sampai tiga hari (21 hingga 23 September) dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan," ujar Sidik dalam persidangan.

Lebih jauh Sidik mengatakan, tindakan operasi plastik tersebut sudah disepakati bersama dengan Ratna saat berkonsultasi sehari sebelum melakukan tindakan medis yakni pada tanggal 20 September 2018. Adapun tujuan dari operasi plastik tersebut menurutnya untuk mempercantik wajah.

"Tujuannya untuk memperbaiki agar wajahnya itu terlihat lebih cantik," ungkapnya.

Baca Juga: Sebut Jokowi Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye, BPN: Bawaslu Memble

Dalam agenda sidang kelima ini JPU menghadirkan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya dari pihak RSK Bedah Bina Estetika, yakni dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna Sarumpaet dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI