Fahri Hamzah Siap Jadi Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 26 Maret 2019 | 21:48 WIB
Fahri Hamzah Siap Jadi Penjamin, Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Ratna Sarumpaet kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai tahanan kota. Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu mengaku kondisi kesehatannya yang sudah tidak stabil dan usianya yang telah uzur.

Permohonan tersebut diajukan Ratna kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini. Hanya saja, Ratna belum menerima jawaban atas permohonannya.

"Sudah diajukan tadi, tapi jawabannya belum (ada)," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menjadi penjamin bagi kliennya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (Suara.com/Ria Rizki)

Selain itu, faktor pertemanan menjadi alasan bagi Fahri bersedia menjadi pihak penjamin untuk Ratna.

"Karena beliau (Fahri Hamzah) melihat untuk perempuan yang sudah sangat tua yang hampir berumur 70 tahun tidak pantas dilakukan penahanan, kemudian bentuk dari penahanan itu bukan sebuah pemidanaan, artinya asas praduga tak bersalah itu harus dikedepankan," ujar Insank.

Atas permohonan itu, tim kuasa hukum mejamin bahwa Ratna tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi berbuatannya.

"Harapan kami penahanannya itu bisa dialihkan, kami juga sebagai lawyer menjamin Ibu Ratna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Ratna Sarumpaet saat akan menjalani sidang kelimanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). (Suara.com/M Yasir)
Ratna Sarumpaet saat akan menjalani sidang kelimanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019). (Suara.com/M Yasir)

Sebelumnya, majelis hakim sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.

baca juga

Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.

"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim ketua Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratna Sarumpaet: Jangan Salahkan Dokter Sidik, Saya yang Harus Minta Maaf

Ratna Sarumpaet: Jangan Salahkan Dokter Sidik, Saya yang Harus Minta Maaf

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 18:29 WIB

5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, 3 Nama Politikus Ini Terseret

5 Fakta Sidang Ratna Sarumpaet, 3 Nama Politikus Ini Terseret

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 18:21 WIB

Minta Maaf Namanya Ikut Terseret, Ratna: Dokter Sidik Tidak Salah

Minta Maaf Namanya Ikut Terseret, Ratna: Dokter Sidik Tidak Salah

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 17:44 WIB

Bantah Oplas karena Jelek, Ratna Sarumpaet: Saya Sudah Cantik dari Lahir

Bantah Oplas karena Jelek, Ratna Sarumpaet: Saya Sudah Cantik dari Lahir

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 17:21 WIB

MUI: Sekarang Hoaks Menjadi Tren di Kehidupan Sehari-hari Masyarakat

MUI: Sekarang Hoaks Menjadi Tren di Kehidupan Sehari-hari Masyarakat

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 17:14 WIB

Terkini

Menyesap Dieng Dari Hulu ke Hilir: Jejak GI Tourism yang Dirintis DJKI

Menyesap Dieng Dari Hulu ke Hilir: Jejak GI Tourism yang Dirintis DJKI

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 08:00 WIB

BSI Dorong Produk Halal Lokal Naik Kelas hingga Pasar Global lewat International Expo 2026

BSI Dorong Produk Halal Lokal Naik Kelas hingga Pasar Global lewat International Expo 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 07:58 WIB

Tak Terima Hasil Sabung Ayam, Pria di Mesuji Tembak Lawan dari Jarak 2 Meter

Tak Terima Hasil Sabung Ayam, Pria di Mesuji Tembak Lawan dari Jarak 2 Meter

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 07:53 WIB

Di Balik Kemewahan AI Indonesia: Ada Bumi yang Kian Gerah

Di Balik Kemewahan AI Indonesia: Ada Bumi yang Kian Gerah

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 07:50 WIB

Sri Lanka Jadi Calon Markas Baru Sindikat Penipuan Siber Internasional di Asia Pasifik

Sri Lanka Jadi Calon Markas Baru Sindikat Penipuan Siber Internasional di Asia Pasifik

News | Kamis, 24 September 2026 | 07:45 WIB

Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja

Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja

Malang | Kamis, 24 September 2026 | 07:44 WIB

Kementan Stop Impor, Kini Harga Singkong Mulai Naik

Kementan Stop Impor, Kini Harga Singkong Mulai Naik

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 07:42 WIB

Nempel Jalur KRL, 1.377 Hunian Subsidi Disiapkan bagi MBR di Kawasan Perkotaan

Nempel Jalur KRL, 1.377 Hunian Subsidi Disiapkan bagi MBR di Kawasan Perkotaan

News | Kamis, 24 September 2026 | 07:41 WIB

Setapol Ungkap Kondisi Tahanan Demo 27 Agustus: Ada yang Patah Jari hingga Luka Kepala

Setapol Ungkap Kondisi Tahanan Demo 27 Agustus: Ada yang Patah Jari hingga Luka Kepala

News | Kamis, 24 September 2026 | 07:36 WIB

Eropa Diminta Lindungi Mahkamah Pidana Internasional dari Amerika Serikat

Eropa Diminta Lindungi Mahkamah Pidana Internasional dari Amerika Serikat

News | Kamis, 24 September 2026 | 07:32 WIB

×