Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tak kuasa meluapkan emosinya di akhir persidangan keenam yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Luapan emosi Ratna memuncak saat saksi keempat, Nanik Sudaryati Deyang yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, memberikan kesaksian.
Dalam persidangan tersebut, Ratna menangis dan menyebut Nanik pembohong yang kejam. Selama persidangan, Nanik banyak ditanya majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai kronologi pertemuan Ratna dengan Capres, Prabowo Subianto di lapangan polo, Bogor, Jawa Barat.
Setelah Nanik memberikan kesaksian, Hakim Ketua Joni meminta Ratna memberikan tanggapan.
Dalam tanggapannya, Ratna mengaku bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat dari dirinya.
"Selama enam bulan saya merasa dihukum oleh semua. Saya merasa dihujat sebagai pembohong. Dan, baru hari ini, saya bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat," ujar Ratna.
Ratna memrotes keterangan Nanik S Deyang yang mengatakan dirinya memberikan izin kepada Nanik untuk mencuit fotonya bersama Fadli Zon.
Ratna mengaku keterangan tersebut tidak benar karena merasa tidak memberikan izin kepada Nanik.
"Yang dia bilang Fadli Zon minta nge-tweet (foto Ratna dan Fadli) dan dia bilang juga minta nge-tweet, terus Facebook dia bilang minta izin. Dia nggak minta izin, dia bilang saya mengizinkan," kata Ratna.
Baca Juga: Anggap Madura United Seperti Barcelona, Bek Persebaya Ini Yakin Bisa Menang
Ratna juga sempat menangis saat Nanik S Deyang menceritakan detik-detik Ratna bercerita kepada Nanik.
Nanik mengatakan Ratna bercerita kepadanya di lapangan polo mengenai kebohongan Ratna yang mukanya lebam karena dianiaya.
"Pada saat itu, dia dalam kondisi wajah yang lebam di perban cerita ke saya. Dia bilang dianiaya sama dua atau tiga orang. Pada saat itu banyak juga yang dengar ceritanya," jelas Nanik S Deyang.
Melihat kemarahan Ratna, Hakim Ketua Joni mencoba menenangkannya.
Joni mengatakan kepada Ratna, bahwa Nanik S Deyang yang sudah disumpah sebelum sidang, memiliki tanggung jawab lebih berat di dunia dan akhirat, jika terbukti berbohong.
"Bagi terdakwa kalau dia salah, dia di hukum penjara. Tapi kalau saksi, dunia akhirat dia akan menanggung akibatnya," kata Joni.