PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang
Jum'at, 05 April 2019 | 17:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dorong Pemanfaatan Kecerdasan Buatan, Menko PMK Inisiasi Satgas Strategi Nasional AI
29 April 2025 | 18:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI