Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang

Reza Gunadha, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 05 April 2019 | 17:02 WIB
Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang
Mensesneg Pratikno memberikan keterangan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membantah, surat dirinya kepada KPU agar segera menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait perkara Ketua Umum Partai Hanura Oesman SApta Odang, sebagai bentuk intervensi.

Dalam surat tersebut Mensesneg meminta KPU segera menetapkan OSO sebagai Caleg DPD RI yang berlaga dalam Pemilu 2019. KPU sementara ini berkukuh mempersoalkan status OSO sebagai Ketum Hanura sehingga tak bisa jadi caleg DPD RI.

"Surat itu sama sekali bukan intervensi. Kami sejak awal menghormati independensi KPU. Tapi, surat itu adalah untuk menindaklanjuti surat PTUN kepada kami. Itu seperti diatur pada Pasal 166 UU No 51 Tahun 2009 tentang PTUN,” kata Pratikno, Jumat (5/4/2019).

Surat yang menjadi polemik itu beredar di kalangan awak media, dengan nomor R.49/M.Sesneg/D-1/HK.06.02/3/2019 tertanggal 22 Maret 2019.

Isi surat itu intinya Mensesneg Pratikno memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta agar dimasukkan dalam DCT DPD RI Periode 2019-2024.

Meski sudah mengirimkan surat itu ke KPU, Pratikno menegaskan ditindaklanjuti atau tidak adalah wewenang lembaga tersebut.

"Keputusan ini wilayah KPU, makanya dalam surat disebut sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi KPU kan bisa merujuk pada peraturan perundang undangan yang lain. Kami masih menunggu,” katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari DCT DPD Pemilu 2019, lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan

Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan

News | Jum'at, 05 April 2019 | 15:32 WIB

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

News | Jum'at, 05 April 2019 | 13:56 WIB

2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro

2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 06:39 WIB

Pensiun, Jokowi Titip Pesan Ini kepada Liliyana Natsir

Pensiun, Jokowi Titip Pesan Ini kepada Liliyana Natsir

Sport | Selasa, 29 Januari 2019 | 11:54 WIB

Usai Bertemu Liliyana Natsir, Jokowi: Indonesia Sangat Kehilangan Butet

Usai Bertemu Liliyana Natsir, Jokowi: Indonesia Sangat Kehilangan Butet

Sport | Selasa, 29 Januari 2019 | 11:22 WIB

Terkini

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB