Divonis 18 Bulan Bui, 5 Fakta di Balik Kasus Meiliana Protes Volume Azan

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 08 April 2019 | 17:41 WIB
Divonis 18 Bulan Bui, 5 Fakta di Balik Kasus Meiliana Protes Volume Azan
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]

Suara.com - Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara harus menelan pil pahit dalam hidupnya. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dan memvonis Meiliana menjalani hukuman 18 bulan penjara usai memprotes volume azan.

Aksi protes Meiliana dikategorikan sebagai penistaan agama. Meiliana pun terpaksa menjalani sisa masa tahanan di balik jeruji sel.

Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta di balik kasus Meiliana, Senin (8/4/2019):

1. Protes Volume Azan Terlalu Kencang

Kejadian bermula pada Juli 2018, Meiliana mendatangi tetangganya yang tinggal di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kedatangan Meiliana meminta agar sang tetangga memberitahu pengurus masjid agar volume azan bisa dikecilkan karena ia mengeluh sakit telinga mendengarkan suara azan yang keras.

"Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut," kata Meiliana kepada Kasini alias Kak Uo, tetangganya.

Kak Uo pun menyampaikannya kepada pengurus masjid. Tak lama, pengurus masjid datang ke kediaman Meiliana untuk berunding agar volume azan tidak perlu dikecilkan, namun Meiliana tetap bersikeras meminta volume dikecilkan.

2. Warga Rusak Rumah Meiliana dan Vihara

baca juga

Aksi protes Meiliana yang meminta volume azan dikecilkan pun menyebar ke seluruh warga sekitar. Puncaknya, mereka berkumpul di depan kantor kelurahan lalu merusak rumah Meiliana dan vihara di kota menggunakan batu.

Dalam kasus perusakan ini ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan hukuman rata-rata 1 bulan penjara. Sementara, pengurus masjid pun melaporkan Meiliana ke kepolisian agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.

3. Kemenag Kaji Aturan Pengeras Suara Masjid

Buntut dari kasus protes volume azan ini, Kementerian Agama pun mengkaji kembali aturan mengenai pengeras suara masjid. Dari hasil kajian, aturan yang ada masih relevan untuk digunakan.

Aturan itu tertuang dalam Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Pascakejadian kasus Meiliana, Kemenag pun kembali membuat imbauan kepada masjid-masjid untuk mengikuti isi aturan itu.

4. Dibela Menag hingga Jokowi dan JK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Volume Azan, Kasasi Terpidana Penista Agama Meliana Ditolak MA

Kritik Volume Azan, Kasasi Terpidana Penista Agama Meliana Ditolak MA

News | Senin, 08 April 2019 | 14:55 WIB

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

News | Jum'at, 05 April 2019 | 13:56 WIB

Mahkamah Agung: People Power Amien Rais di Luar Koridor Hukum

Mahkamah Agung: People Power Amien Rais di Luar Koridor Hukum

News | Jum'at, 05 April 2019 | 12:19 WIB

Terkini

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026

BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026

Batam | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:57 WIB

×