Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 05 April 2019 | 13:56 WIB
Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri). [Antara]

Suara.com - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD Pileg 2019 berkekuatan hukum tetap. Supandi mengimbau pada KPU sebagai tergugat menjalani putusan PTUN.

Supandi menuturkan, sebagai lembaga negara yang berazaskan hukum seharusnya KPU patuh terhadap putusan PTUN. Sebab, kata Supandi, jika tidak hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindakan berdasakrna hukum," ujar Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," Supandi menambahkan.

Supandi mengungkapkan, jika pejabat atau lembaga negara tidak melaksanakan putusan hukum, patut diduga pejabat atau lembaga tersebut tengah mempertahankan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Keputusan itu kata dia, suka atau tidak suka harus dijalani

"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikas perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

"Di PTUN tidak ada lembaga eksekusi, karena eksekusi itu atas inisiatif tergugat selaku negara. Setiap keputusan dilaksanakan, itu membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.

baca juga

Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Siapkan 234 Hakim Khusus untuk Tangani Sengketa Pemilu 2019

MA Siapkan 234 Hakim Khusus untuk Tangani Sengketa Pemilu 2019

News | Jum'at, 05 April 2019 | 12:47 WIB

Mahkamah Agung: People Power Amien Rais di Luar Koridor Hukum

Mahkamah Agung: People Power Amien Rais di Luar Koridor Hukum

News | Jum'at, 05 April 2019 | 12:19 WIB

Server KPU Menangkan Jokowi, Maruf Amin: Kalau Kalah yang Dipersalahkan KPU

Server KPU Menangkan Jokowi, Maruf Amin: Kalau Kalah yang Dipersalahkan KPU

News | Jum'at, 05 April 2019 | 11:13 WIB

Bantah Video Hoaks Server, Arief: Semua Server KPU di Dalam Negeri

Bantah Video Hoaks Server, Arief: Semua Server KPU di Dalam Negeri

News | Jum'at, 05 April 2019 | 00:05 WIB

Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim

Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim

News | Kamis, 04 April 2019 | 20:31 WIB

Terkini

Perjalanan Futsal dan Konser Musik di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Perjalanan Futsal dan Konser Musik di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Viva Sunscreen Foundation vs Viva Special Day Cream

Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Viva Sunscreen Foundation vs Viva Special Day Cream

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Sujud Mahasiswa Trisakti di Patung Kuda: Mengetuk Pintu Langit Kala Suara Rakyat Tak Didengar

Sujud Mahasiswa Trisakti di Patung Kuda: Mengetuk Pintu Langit Kala Suara Rakyat Tak Didengar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Arti Ayam Berkokok Tengah Malam Jam 11 sampai 2 Malam Menurut Primbon Jawa

Arti Ayam Berkokok Tengah Malam Jam 11 sampai 2 Malam Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Dari Perawatan Kulit hingga Wellness, Korea Selatan Perkenalkan Wisata Kesehatan di Jakarta

Dari Perawatan Kulit hingga Wellness, Korea Selatan Perkenalkan Wisata Kesehatan di Jakarta

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:14 WIB

PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Dukung Infrastruktur Digital Telkom Group

PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Dukung Infrastruktur Digital Telkom Group

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Viral Atlet Silat Kejang di Porprov Jateng, Wasit Dinilai Belum Berpengalaman

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jelang Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Ancaman Kelangkaan dan Antrean BBM

Jawa Tengah | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:50 WIB

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:46 WIB

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

P3MUDA PPP Dorong Anak Muda Aktif Mengawal Masa Depan Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:44 WIB

×