Divonis 18 Bulan Bui, 5 Fakta di Balik Kasus Meiliana Protes Volume Azan

Senin, 08 April 2019 | 17:41 WIB
Divonis 18 Bulan Bui, 5 Fakta di Balik Kasus Meiliana Protes Volume Azan
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus Meiliana menjadi sorotan masyarakat luas. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersedia menjadi saksi ahli meringankan dalam kasus Meiliana. Hal ini dilakukan agar menteri tidak melakukan intervensi terhadap kasus persidangan yang sedang bergulir.

Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo pun ikut angkat bicara. Jokowi menyarankan Meiliana agar mengajukan proses banding atas kasus yang membelitnya.

"Ya itu kan ada proses banding. Saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," ungkap Jokowi.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia menilai tidak seharusnya Meiliana dikenakan pidana. "Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana. Itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa," tutur JK.

5. Vonis Pengadilan dan Tangis Meiliana

Majelis Ulama Indonesia Kota Tanjungbalai memutuskan ucapan yang dilontarkan oleh Meiliana masuk dalam perendahan dan penistaan terhadap agama Islam. MUI juga merekomendasikan pihak kepolisian melanjutkan proses penegakan hukum atas Meiliana.

Meliliana pun menjalani sidang demi sidang di Pengadilan Negeri Medan. Pada 21 Agustus 2018 Meiliana dijatuhkan hukuman 18 bulan penjara, air mata Meiliana pun tak bisa dibendung lagi. Ia menangis di persidangan.

Dalam sidang, ia menjelaskan tidak mengeluhkan suara azan melainkan hanya mempertanyakan mengapa suara azan lebih keras dari biasanya. Namun, menurut majelis hakim hal itu memicu konflik berbau SARA.

Meiliana dan kuasa hukum pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 8 April 2019, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan dan menguatkan vonis 18 bulan.

Baca Juga: Ada 'Muhammad' di Nama Prabowo, BPN: Kami Hargai Kreativitas Relawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI