Ungkap Potensi Kecurangan Pemilu 2019, Mahfud MD: Sifatnya Sporadis

Rabu, 10 April 2019 | 21:34 WIB
Ungkap Potensi Kecurangan Pemilu 2019,  Mahfud MD: Sifatnya Sporadis
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan ada potensi kecurangan yang mungkin terjadi di Pemilu 2019. Pernyatan itu disampaikan Mahfud berdasarkan pengalamannya sebagai Ketua MK saat menangani kasus sengeketa Pemilu.

Mahfud menuturkan, kecurangan-kecurangan yang terjadi sifatnya sporadis bukan terstruktur yang dikendalikan oleh penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Hal-hal yang masih mungkin terjadi adalah terjadinya kecurangan-kecurangan yang bersifat sporadis, bukan terstruktur. Selama ini kecurangan itu selalu ada, tapi sporadis, bukan terstruktur, (atau) dikendalikan oleh pusat, dikendalikan oleh KPU di tingkat daerah, tapi sporadis itu pasti terjadi," ujar Mahfud di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Mahfud menuturkan, potensi kecurangan Pemilu yang bersifat sporadis itu bentuknya seperti politik uang, pemalsuan atau atau penyalahgunaan dokumen, perampasan kartu suara dan pembelian kartu suara.

Menurutnya, hal itu biasanya dilakukan oleh oknum-oknum di lapangan dan dilakukan oleh oknum berbagai partai politik peserta Pemilu.

"Dilakukan oleh oknum-oknum pemain lapangan di tingkat bawah yang sifatnya silang. Jadi kecurangan itu terjadi tapi sifatnya silang. Artinya dilakukan oleh semua oknum berbagai parpol-parpol," kata dia.

Selain itu, kemungkinan kecurangan yang sifatnya sporadis kata Mahfud, juga bisa terjadi akibat ketidaknetralan oknum aparat di luar KPU. Adapun, bentuknya yakni dengan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu.

Mahfud juga menjelaskan, kecurangan sporadis mungkin terjadi dalam bentuk ketidaknetralan aparat di luar KPU. Hal ini bisa dilakukan dengan ketidakdisiplinan aparat dalam mengawal kelangsungan pemilu.

"Ada mungkin yang agak tidak disiplin. Bisa saja, dan penggunaan instruksi pemerintahan, instrumen untuk mempengaruhi jalannya pemilu," ungkapnya.

Baca Juga: Nyanyi soal Nusron Wahid, Bowo Sidik Mau Ajukan Justice Collaborator ke KPK

Untuk itu, Mahfud mengimbau penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengantisipasi potensi kecurangan Pemilu yang sifatnya sporadis tersebut.

"Untuk memaksimalkan pelaksanaan pemilu yang fair dan bermartabat, hal-hal yang seperti itu tetap harus diantisipasi oleh KPU, diawasi oleh Bawaslu dan penegak hukum dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI