Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Sabtu, 13 April 2019 | 16:41 WIB
Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menerima 1.990 aduan atau laporan kampanye bermasalah yang beredar di media sosial terhitung 23 September 2018 hingga 12 Februari 2019.

Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menyebutkan dari laporan tersebut, Bawaslu telah mengkaji 159 aduan akun yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Sebanyak 21 akun medsos di antaranya terbukti bersalah dan telah diblokir oleh penyedia platform.

"Itu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) terkait larangan yang tidak diperbolehkan saat kampanye," ujar Fritz saat menggelar konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Sabtu (13/4/2019).

Menurut Fritz Edwar Siregar, aduan-aduan itu ditemukan berdasarkan laporan dari masyarakat, Kominfo, hingga hasil penelusuran tim internal Bawaslu.

Mekanisme aduan yang masuk hingga akhirnya diblokir, kata Fritz Edwar Siregar, harus melewati tahap kajian maupun pendalaman apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.

Jika dinyatakan melanggar undang-undang terkait kampanye, seperti berita hoaks, menyebarkan kebencian, melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, mengajak orang lain berbuat kekerasan, dan pelanggaran kampanye lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami mengirimkan (akun medsos bermasalah) ke platform untuk di-take down (nonaktifkan)," kata Fritz Edwar Siregar.

Bawaslu juga mengirimkan aduan-aduan tersebut kepada pihak kepolisian apabila diduga mengandung unsur pidana. Namun, Fritz Edwar Siregar tidak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah laporan yang diadukan ke kepolisian.

"Bawaslu dapat melakukan fungsi pengawasan langsung dari berbagai laporan untuk kaji dan dikirimkan ke platform dan disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti apabila ada dugaan pelanggaran pemilu atau pidana," kata Fritz Edwar Siregar.

Sebelumnya, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawasi adanya kampanye ilegal pada masa tenang mulai 14 hingga 16 April 2019. Apabila saat pengawasan ditemukan adanya kampanye ilegal, ada dua sanksi yang siap menjerat, yakni sanksi administratif pemilu dan sanksi pidana.

"Sanksi terberat pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Subjek yang bisa dijerat itu bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pada pembuktiannya," kata Ketua Bawaslu RI Abhan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disambut Solawat Gitar Ridho, Jokowi Berlari ke Panggung Kampanye di GBK

Disambut Solawat Gitar Ridho, Jokowi Berlari ke Panggung Kampanye di GBK

News | Sabtu, 13 April 2019 | 16:37 WIB

Pidato Jokowi: Menahkodai 269 Juta Masyarakat Indonesia Perlu Pengalaman

Pidato Jokowi: Menahkodai 269 Juta Masyarakat Indonesia Perlu Pengalaman

News | Sabtu, 13 April 2019 | 16:34 WIB

Pendukung Berjatuhan saat Jokowi Pidato Kampanye di GBK

Pendukung Berjatuhan saat Jokowi Pidato Kampanye di GBK

News | Sabtu, 13 April 2019 | 16:31 WIB

Mbah Moen Kasih Sorban Hijau ke Jokowi, Habib Luthfi Kasih Tasbih Biru

Mbah Moen Kasih Sorban Hijau ke Jokowi, Habib Luthfi Kasih Tasbih Biru

News | Sabtu, 13 April 2019 | 15:30 WIB

Sebelum ke GBK, Jokowi Temui Habib Lutfhi dan Mbah Moen di Hotel Fairmont

Sebelum ke GBK, Jokowi Temui Habib Lutfhi dan Mbah Moen di Hotel Fairmont

News | Sabtu, 13 April 2019 | 15:22 WIB

Terkini

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:59 WIB

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:55 WIB

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:54 WIB

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:22 WIB

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:16 WIB

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:12 WIB

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:10 WIB