Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 13 April 2019 | 16:41 WIB
Bawaslu Terima 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menerima 1.990 aduan atau laporan kampanye bermasalah yang beredar di media sosial terhitung 23 September 2018 hingga 12 Februari 2019.

Anggota Bawaslu Fritz Edwar Siregar menyebutkan dari laporan tersebut, Bawaslu telah mengkaji 159 aduan akun yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Sebanyak 21 akun medsos di antaranya terbukti bersalah dan telah diblokir oleh penyedia platform.

"Itu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) terkait larangan yang tidak diperbolehkan saat kampanye," ujar Fritz saat menggelar konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Sabtu (13/4/2019).

Menurut Fritz Edwar Siregar, aduan-aduan itu ditemukan berdasarkan laporan dari masyarakat, Kominfo, hingga hasil penelusuran tim internal Bawaslu.

Mekanisme aduan yang masuk hingga akhirnya diblokir, kata Fritz Edwar Siregar, harus melewati tahap kajian maupun pendalaman apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.

Jika dinyatakan melanggar undang-undang terkait kampanye, seperti berita hoaks, menyebarkan kebencian, melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945, mengajak orang lain berbuat kekerasan, dan pelanggaran kampanye lainnya sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami mengirimkan (akun medsos bermasalah) ke platform untuk di-take down (nonaktifkan)," kata Fritz Edwar Siregar.

Bawaslu juga mengirimkan aduan-aduan tersebut kepada pihak kepolisian apabila diduga mengandung unsur pidana. Namun, Fritz Edwar Siregar tidak menjelaskan lebih jauh berapa jumlah laporan yang diadukan ke kepolisian.

"Bawaslu dapat melakukan fungsi pengawasan langsung dari berbagai laporan untuk kaji dan dikirimkan ke platform dan disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti apabila ada dugaan pelanggaran pemilu atau pidana," kata Fritz Edwar Siregar.

baca juga

Sebelumnya, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawasi adanya kampanye ilegal pada masa tenang mulai 14 hingga 16 April 2019. Apabila saat pengawasan ditemukan adanya kampanye ilegal, ada dua sanksi yang siap menjerat, yakni sanksi administratif pemilu dan sanksi pidana.

"Sanksi terberat pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Subjek yang bisa dijerat itu bisa peserta pemilu, bisa setiap orang, tergantung pada pembuktiannya," kata Ketua Bawaslu RI Abhan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disambut Solawat Gitar Ridho, Jokowi Berlari ke Panggung Kampanye di GBK

Disambut Solawat Gitar Ridho, Jokowi Berlari ke Panggung Kampanye di GBK

News | Sabtu, 13 April 2019 | 16:37 WIB

Pidato Jokowi: Menahkodai 269 Juta Masyarakat Indonesia Perlu Pengalaman

Pidato Jokowi: Menahkodai 269 Juta Masyarakat Indonesia Perlu Pengalaman

News | Sabtu, 13 April 2019 | 16:34 WIB

Pendukung Berjatuhan saat Jokowi Pidato Kampanye di GBK

Pendukung Berjatuhan saat Jokowi Pidato Kampanye di GBK

News | Sabtu, 13 April 2019 | 16:31 WIB

Mbah Moen Kasih Sorban Hijau ke Jokowi, Habib Luthfi Kasih Tasbih Biru

Mbah Moen Kasih Sorban Hijau ke Jokowi, Habib Luthfi Kasih Tasbih Biru

News | Sabtu, 13 April 2019 | 15:30 WIB

Sebelum ke GBK, Jokowi Temui Habib Lutfhi dan Mbah Moen di Hotel Fairmont

Sebelum ke GBK, Jokowi Temui Habib Lutfhi dan Mbah Moen di Hotel Fairmont

News | Sabtu, 13 April 2019 | 15:22 WIB

Terkini

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 23:06 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:36 WIB

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:22 WIB

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 22:08 WIB

×