Masa Tenang, Atribut Kampanye Peserta Pemilu di Papua Belum Ditertibkan

Minggu, 14 April 2019 | 11:57 WIB
Masa Tenang, Atribut Kampanye Peserta Pemilu di Papua Belum Ditertibkan
APK peserta Pemilu Serentak 2019. (Antara)

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Provinsi Papua bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota setempat belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) di kota tersebut

Ketua awaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan pihaknya hanya baru menyisir keberadaan APK yang ada di Kota Jayapura, Sabtu (14/4/2019) malam.

"Tadi malam kami hanya melakukan penyisiran saja di beberapa titik di Kota Jayapura," kata Frans kepada Antara di Jayapura, Minggu (14/4/2019)

"Rencananya kami bersama Satpol PP Kota Jayapura dan trantib melakukan penertiban APK ini pada Senin (15/4). Kalau misalnya banyak, kita agendakan dua hari yakni Senin-Selasa (15-16/4)," sambungnya. 

Lanjut dia, pihaknya berencana akan membagi dua kelompok untuk melakukan penyisiran dan penertiban APK di Kota Jayapura. Kelompok pertama melakukan penertiban di wilayah Jayapura Utara.

kemudian kelompok kedua mulai dari Distrik Abepura hingga Distrik Muara Tami yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini, lebih khusus di sepanjang jalan protokol.

"Kalau APK yang berada di masing-masing lingkungan, kami mohon kepada partai untuk membersihkan itu sendiri sesuai ketentuan," katanya.

Frans mengatakan, seharusnya APK di Kota Jayapura sudah dibersihkan, namun aturan di Kota Jayapura bahwa lingkup pemerintahan Kota Jayapura tidak bisa melakukan aktivitas kantor pada Minggu, sehingga Trantib dan Satpol PP Kota Jayapura tidak bisa turun dan melakukan penertiban.

"Kami sudah koordinasi dengan Trantib dan Satpol PP tapi mereka sampaikan bahwa tidak bisa melakukan penertiban pada Minggu, karena libur kebanyakan nasrani sehingga penertiban tidak bisa dilakukan sehingga akan dilakukan pada Senin," katanya.

Baca Juga: Ketua DPR : Manfaatkan Masa Tenang untuk Mantapkan Pilihan

Hanya saja, kata dia, Bawaslu hanya mensortir baliho yang hendak dibersihkan, kemudian surat ke partai untuk melakukan pembersihan sendiri di lingkungannya juga sudah kami lakukan. Jadi apabila masih ada maka mungkin tindakan kami yaitu melakukan penertiban," katanya.

Ke depannya, tambah dia, jika masih ada lagi APK yang belum dibersihkan maka pihaknya akan menyurat untuk diturunkan. Tapi juga bisa saja dikenakan pasal kampanye di luar jam tenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI