OTT 25 Pelaku Politik Uang, Bawaslu: Jabar dan Sumatera Utara Paling Banyak

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 16 April 2019 | 19:14 WIB
OTT 25 Pelaku Politik Uang, Bawaslu: Jabar dan Sumatera Utara Paling Banyak
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin. (Suara.com/Muhammad Yasir).

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, melalui Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh Indonesia menggelar patroli politik uang di masa tenang Pemilu. Hasilnya, sebanyak 25 pelaku terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menuturkan pihaknya telah berhasil menangkap peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga melakukan politik uang guna memengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya. 

"Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4/2019). Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia," tutur Afif saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Afif mengungkapkan provinsi dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan jumlah sebanyak lima kasus. Afif mengatakan penangkapan dilakukan atas koordinasi Panwaslu bersama dengan pihak kepolisian.

"Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako," ujarnya.

Sementara itu, lanjut Afif, temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta.

"Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan," ungkapnya.

Sebagimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 278 ayat (2) mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 523 ayat (2), yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

baca juga

Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat (3) diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Saksi Taufik Gerindra, Polisi Sita 80 Amplop Isi Uang Ratusan Ribu

OTT Saksi Taufik Gerindra, Polisi Sita 80 Amplop Isi Uang Ratusan Ribu

News | Selasa, 16 April 2019 | 19:06 WIB

Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Via Pos di Malaysia

Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Via Pos di Malaysia

News | Selasa, 16 April 2019 | 17:21 WIB

Sangkal Politik Uang, PKS: Caleg Ali Hanya Ganti Biaya Konsumsi Emak-emak

Sangkal Politik Uang, PKS: Caleg Ali Hanya Ganti Biaya Konsumsi Emak-emak

News | Selasa, 16 April 2019 | 16:34 WIB

WNI Sydney Tidak Bisa Mencoblos, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

WNI Sydney Tidak Bisa Mencoblos, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu

News | Selasa, 16 April 2019 | 16:24 WIB

Ungkit People Power di Masa Tenang, Amien Rais: Curang, Prabowo Saya Gasak!

Ungkit People Power di Masa Tenang, Amien Rais: Curang, Prabowo Saya Gasak!

News | Selasa, 16 April 2019 | 16:22 WIB

Terkini

Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Jadi Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian

Rendi Apriyanto Dikontrak 6 Bulan Jadi Tentara Bayaran Rusia, 18 September Telepon, 8 Hari Kemudian

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Review Venom: The Last Dance, Penutup Trilogi Antihero yang Sangat Kocak!

Review Venom: The Last Dance, Penutup Trilogi Antihero yang Sangat Kocak!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:24 WIB

Bahas Self Love! Yuqi i-dle Rangkul Nilai Diri di Lagu Terbaru, I Like You

Bahas Self Love! Yuqi i-dle Rangkul Nilai Diri di Lagu Terbaru, I Like You

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Tak Bisa Asal Berlayar, Kemenhub Pelototi Keselamatan Kapal

Tak Bisa Asal Berlayar, Kemenhub Pelototi Keselamatan Kapal

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:18 WIB

Bukan Sekadar Tempat Rekreasi, Taman Kota Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental

Bukan Sekadar Tempat Rekreasi, Taman Kota Bisa Bantu Jaga Kesehatan Mental

Health | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Rupiah Berotot Hingga Akhir Perdagangan ke Level Rp17.882

Rupiah Berotot Hingga Akhir Perdagangan ke Level Rp17.882

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Berhenti Jadi Budak Produktivitas: Lawan Ekspektasi Semua Harus Selesai Hari Ini dengan Jeda Sejenak

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

Berawal dari Teguran Knalpot Bising, 'Bang Jago' di Bekasi yang Geruduk Rumah Warga Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:07 WIB

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Dapat Rating di Atas 9, "Warga Rusun 609" Bikin Penonton Ngakak Brutal dan Nonton Dua Kali

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

Pembangunan Data Center AI Jatiluhur Disetop, IESR Minta Kajian Dampak Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 16:00 WIB

×