Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Jadi Saksi, Begini Kata Ratna Sarumpaet

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 23 April 2019 | 09:09 WIB
Rocky Gerung dan Tompi Dihadirkan Jadi Saksi, Begini Kata Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet saat berangkat dari Rutan Polda Metro Jaya menuju PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) pagi. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) pagi ini.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut berpendapat bahwa sidang kali ini tak perlu menghadirkan saksi macam Rocky Gerung maupun Tompi. Ia beralasan, karena telah mengakui kebohongannya.

"Sebenarnya nggak perlu, mereka itu kan sebenarnya sesuatu yang sudah saya akui dan sudah selesai. Itu kan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui, jadi ngapain lagi dibuktiin," kata Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (23/4/2019).

Ratna menilai, dengan dihadirkannya Rocky dan Tompi hanya menjadi hambatan dan memperulur proses persidangannya. Nantinya ia berharap jika persidangan kali ini langsung membahas inti permasalahan.

"Ya kalau menurut logika saya, ini kayak memperpanjang-panjang aja gitu. Kenapa nggak langsung ke kasusnya aja, kasusnya kan keonaran, mestinya langsung ke situ jangan ke sana, kemari," ujar dia.

"Harapanya segera dibebaskan," sambungnya sembari tertawa.

Dalam sidang kesepuluh yang dijalani Ratna Sarumpaet ini, PN Jaksel akan mengumpulkan keterangan saksi dari dua orang yakni penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Tompi dan Rocky Gerung.

"Jaksa kemungkinan mengajukan Rocky Gerung dan Tompi," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/4/2019).

Sidang hari ini merupakan pemanggilan terakhir bagi keduanya, karena dalam dua sidang sebelumnya, baik Tompi maupun Rocky Gerung belum bisa hadir memenuhi panggilan PN Jaksel.

baca juga

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga

Lagi, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga

News | Selasa, 23 April 2019 | 09:02 WIB

Tompi dan Rocky Gerung Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

Tompi dan Rocky Gerung Bakal Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet Hari Ini

News | Selasa, 23 April 2019 | 07:27 WIB

Jokowi - Ma'ruf Amin Menang di TPS Tempat Ratna Sarumpaet Nyoblos

Jokowi - Ma'ruf Amin Menang di TPS Tempat Ratna Sarumpaet Nyoblos

News | Rabu, 17 April 2019 | 19:33 WIB

Ratna Sarumpaet: Coblos yang Bisa Menyelamatkan Indonesia

Ratna Sarumpaet: Coblos yang Bisa Menyelamatkan Indonesia

News | Rabu, 17 April 2019 | 11:20 WIB

Nyoblos di TPS Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Rahasiakan Pilihannya

Nyoblos di TPS Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Rahasiakan Pilihannya

News | Rabu, 17 April 2019 | 11:01 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB