Ikut Burhanuddin Muhtadi, Yunarto Wijaya akan Lapor ke Bareskrim Polri

Selasa, 23 April 2019 | 09:42 WIB
Ikut Burhanuddin Muhtadi, Yunarto Wijaya akan Lapor ke Bareskrim Polri
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya bakal melaporkan sejumlah akun ke Bareskrim Polri. Hal itu ia lakukan menyusul laporan yang juga telah dilakukan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi pada Senin kemarin.

Pernyataan Yunarto tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @yunartowijaya yang menanggapi berita pelaporan dari Buhanuddin.

"Besok pagi jam 10-an saya yang akan rampungkan laporan di tempat yang sama terhadap beberapa akun dan pembuatan chat palsu atas nama saya....," cuit Yunarto seperti dikutip Suara.com, Selasa (23/4/2019).

Diketahui, Burhanuddin Muhtadi melaporkan pemilik empat akun media sosial ke Bareskrim Polri. Laporan itu atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Akun-akun yang dilaporkannya yakni dua akun Facebook, satu akun Twitter dan satu akun blog Wordpress.

Alasannya melaporkan keempat akun itu ke polisi karena akun-akun itu telah menyebarkan video berdurasi empat menit yang menginformasikan bahwa Burhanuddin Muhtadi menerima uang sebesar Rp 450 miliar untuk mengatur hasil hitung cepat pilpres 2019 yang memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo - Maruf Amin.

"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun (media sosial) yang menuduh saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp 450 miliar," kata Burhanuddin Muhtadi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/4/2019).

Dalam laporannya, para terlapor dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3), Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Dituduh Provokasi Prabowo Vs Jokowi, Habib Rizieq Dilaporkan ke Bareskrim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI