Terima Suap dan Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Masih Bisa Nyoblos

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Selasa, 23 April 2019 | 15:39 WIB
Terima Suap dan Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Masih Bisa Nyoblos
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Terdakwa Idrus Marham yang di vonis tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, oleh majelis hakim tindak pidana korupsi, Jakarta, tidak dilakukan pencabutan hak politiknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Sarumpaet mengatakan bahwa dalam tuntutan Idrus pun KPK tak mencantumkan untuk mencabut hak politik Idrus Marham. Lantaran Idrus dalam kasus yang menjeratnya belum menjadi penyelenggara negara.

"Karena memang saat peristiwa permintaan uang kedudukan pak Idrus bukan sebagai anggota legislatif, dia sebagai korbid (Koordinator Bidang) di kelambagaan partai Golkar atau Sekjen posisinya. Jadi bukan kapasitas jabatan politis," kata Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Hal sama juga disampaikan oleh anggota majelis hakim, dalam pembacaan putusan Idrus. Dimana Idrus tidak menikmati hasil suap proyek PLTU.

"Terdakwa (Idrus) tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan," ujar anggota majelis hakim

Meski begitu, majelis hakim tetap memvonis Idrus selama kurungan 3 tahun penjara. Lantaran Idrus bersama- sama dengan Wakil Ketua Komisi VIII Eni Maulani Saragih, sebagai penyelenggara negara meminta sejumlah uang Rp 2,25 miliar kepada bos Blackgold Natural Resorce Johannes B. Kotjo untuk membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Idrus diduga menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap

Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap

News | Selasa, 23 April 2019 | 15:02 WIB

Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi

Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi

News | Selasa, 23 April 2019 | 14:53 WIB

Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham

Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham

News | Selasa, 23 April 2019 | 14:33 WIB

Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni

Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni

News | Selasa, 23 April 2019 | 14:14 WIB

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

News | Selasa, 23 April 2019 | 13:28 WIB

Terkini

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB