Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 23 April 2019 | 15:02 WIB
Divonis 3 Tahun Bui, Idrus Marham: Demi Allah Saya Tak Terima Suap
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Terdakwa Idrus Marham masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum terkait vonis tiga tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim terkait perkara suap proyek PLTU Riau-1.

"Kami akan kaji meskipun dari keyakinan saya karena ini kan yang terkait adalah saya dari yang disampaikan tadi,dari masalah uang masih ada bahwa menerima tapi tidak menikmati," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Idrus pun bersumpah sama sekali tak kecipratan uang dalam proyek pembangunan PlTU Riau-1 tersebut.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Ya, tentunya sebagai seorang muslim saya bersumpah bahwa demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu siap, sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," tutup Idrus

Selain itu, mantan Menteri Sosial ini mengaku telah kooperatif selama menjalani proses hukum pasca ditetapkan tetapkan sebagai tersangka di KPK.

"Dari awal saya mengikuti proses-proses ini dengan penuh hormat, ya saya kooperatif dan saya ingin yang menginspirasi, mendasari langkah-langkah kita adalah aturan hukum," kata Idrus.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus lantaran dianggap terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan lima tahun penjara sebagaimana tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi

Sore Ini, KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi Sektor Energi

News | Selasa, 23 April 2019 | 14:53 WIB

Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham

Tolak Pledoi, Hakim Tak Sepakat Penilaian Idrus Marham

News | Selasa, 23 April 2019 | 14:33 WIB

Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni

Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni

News | Selasa, 23 April 2019 | 14:14 WIB

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

News | Selasa, 23 April 2019 | 13:28 WIB

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

News | Selasa, 23 April 2019 | 12:22 WIB

Terkini

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Drama Korea Love Your Enemy: Ditakdirkan untuk Saling Bertemu dan Bersaing

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 07:00 WIB

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Pinjaman Ditolak? Begini Cara Cek Nama Kamu di OJK Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 06:45 WIB

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

3 Weton Sakti Idu Geni, Konon Ucapannya Sering Jadi Kenyataan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 06:10 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

×