Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 23 April 2019 | 13:28 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham divonis 3 tahun penjara sekaligus denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Mendapat vonis itu, Idrus mengaku pikir-pikir. Terlebih dahulu ketua majelis hakim, Yanto meminta Idrus untuk berdiskusi kepada tim penasehat hukumnya atas vonis yang diterimanya.

"Setelah mendengarkan uraian pertimbangan dan putusan, kami tim penasehat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Akan diskusi bersama terdakwa dan keluarga," kata salah satu tim penasehat hukum, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Selanjutnya, hakim Yanto pun menanyakan kembali kepada tim penasehat hukum, bila tak menyatakan sikap dalam waktu 7 hari, terdakwa dianggap menerima putusan tersebut.

"Bilamana tak menyatakan sikap dianggap menerima," tanya hakim Yanto.

"Iya majelis hakim," jawab penasehat hukum.

Selanjutnya, Idrus pun diberi pula kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait vonis. Dirinya pun akan memanfaatkan waktu selama 7 hari dalam memberikan sikap dalam putusan majelis hakim tersebut.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang kepada saya selama 7 hari nanti akan tentukan sikap. Tentu semua tetap dalam aturan koridor hukum, saya kira itu," ujar Idrus.

Sebelumnya, Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih didakwa menerima hadiah berupa uang total Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

News | Selasa, 23 April 2019 | 12:22 WIB

Merasa Jadi Korban, Idrus Berharap Diganjar Hakim Vonis Bebas

Merasa Jadi Korban, Idrus Berharap Diganjar Hakim Vonis Bebas

News | Selasa, 23 April 2019 | 12:17 WIB

Idrus Marham Jalani Sidang Vonis Kasus Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Idrus Marham Jalani Sidang Vonis Kasus Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

News | Selasa, 23 April 2019 | 09:54 WIB

Idrus Marham: Kami Diborgol Enggak Masalah Asal Gunakan Hak Pilih

Idrus Marham: Kami Diborgol Enggak Masalah Asal Gunakan Hak Pilih

News | Rabu, 17 April 2019 | 16:01 WIB

Gaya Serba Putih Idrus Marham Saat Nyoblos di Rutan KPK

Gaya Serba Putih Idrus Marham Saat Nyoblos di Rutan KPK

News | Rabu, 17 April 2019 | 12:03 WIB

Terkini

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB