Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Selasa, 23 April 2019 | 14:14 WIB
Terima Suap, Idrus Marham Ternyata Bikin Kesepakatan Tak Jujur dengan Eni
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membuat kesepakatan tidak jujur dengan, Eni Maulani Saragih. Eni rekan satu partai Idrus Marham di Golkar.

Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan 'budgeting'. Tapi melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang kepada Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh Idrus Marham.

Anggota majelis hakim Hastoko menjelaskan Idrus dalam perkara ini dinilai bersalah karena terbukti menerima suap Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Idrus divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan, masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Uang yang diterima Eni Maulani Saragih sebesar Rp2,25 miliar yang merupakan pemberian Johanes Budisutrisno Kotjo diketahui dan dikehendaki peran aktif terdakwa agar Eni diberikan uang oleh Johannes Kotjo sebagaimana ungkapan dari terdakwa Idrus Marham kalau dirinya lebih dulu kenal Johannes Kotjo, dan tidak mungkin Johannes Kotjo memberikan uang ke Eni tanpa diketahui terdakwa dan pemberian uang karena Eni sudah membantu Johannes Kotjo untuk mendapat PLTU IPP Mulut Tambang Riau 1 antara PT PJB Investasi dan CHEC Ltd," tambah hakim Hastoko di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Sebagian uang yang diterima Eni tersebut lalu dipergunakan untuk Munaslub Partai Golkar pada Desember 2017.

"Karena Eni menjabat sebagai bendahara umum dan uang yang diterima tersebut digunakan untuk munaslub Golkar adalah atas kehendak terdakwa Idrus Marham karena pada 15 Desember 2017 sebelum Munaslub Golkar, Eni Saragih dan Idrus Marham bertemu dengan Johannes Kotjo di graha BIP dan minta uang untuk kepentingan munaslub Golkar," jelas hakim Hastoko.

Menurut hakim, hal itu sesuai dengan pengembalian uang Rp713 juta oleh Sarmudji atas nama panitia Munaslub Golkar yang sebelumnya diterima Eni Maulani Saragih.

"Pada 7 Juni 2018 Eni menyampaikan ke terdakwa Idrus Marham 'ngalor ngidul gak jelas' tapi yang hari ini sudah, tinggal urusan saya yang belum jelas, Idrus membalas 'Si Kotjo ya? Ya sudah 'tak telepon lagi deh," terang hakim Hastoko mengulang pemibcaraan Eni dan Idrus.

baca juga

Atas pertimbangan itu maka unsur "patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan atas kekuasaan atau kewenangan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan ada dalam perbuatan terdakwa" sudah terbukti.

Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Marham Pikir-pikir

News | Selasa, 23 April 2019 | 13:28 WIB

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

News | Selasa, 23 April 2019 | 12:22 WIB

Merasa Jadi Korban, Idrus Berharap Diganjar Hakim Vonis Bebas

Merasa Jadi Korban, Idrus Berharap Diganjar Hakim Vonis Bebas

News | Selasa, 23 April 2019 | 12:17 WIB

Idrus Marham Jalani Sidang Vonis Kasus Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

Idrus Marham Jalani Sidang Vonis Kasus Suap PLTU Riau-1 Hari Ini

News | Selasa, 23 April 2019 | 09:54 WIB

Idrus Marham: Kami Diborgol Enggak Masalah Asal Gunakan Hak Pilih

Idrus Marham: Kami Diborgol Enggak Masalah Asal Gunakan Hak Pilih

News | Rabu, 17 April 2019 | 16:01 WIB

Terkini

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Grace Natalie Soroti Perdebatan Kunjungan Jokowi ke Palue: Fokus pada Pemulihan Warga

Jakarta | Sabtu, 19 September 2026 | 21:32 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sudah Pamit ke Bahlil 6 Bulan Lalu

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:18 WIB

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

Bertemu Presiden UMNO, Surya Paloh: Hubungan Indonesia-Malaysia Tak Boleh Sekadar Hitung Untung Rugi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:05 WIB

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

4 Cushion Matte Finish untuk Kulit Berminyak, Bikin Makeup Flawless Bebas Kilap

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Saat Abu Vulkanik Ancam Kualitas Udara, Teknologi Air Purifier Jadi Benteng di Rumah

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 21:00 WIB

Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek

Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 20:40 WIB

×