Atas perbuatannya, Denny akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.
Pengacara Pelaku Tabrak Lari Beruntun Negatif Narkoba dan Miras
Selasa, 23 April 2019 | 15:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bus Rombongan SMP IT Darul Qur'an Bogor Terlibat Tabrakan Maut di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
23 Desember 2024 | 20:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI