Pengacara Pelaku Tabrak Lari Beruntun Negatif Narkoba dan Miras

Selasa, 23 April 2019 | 15:51 WIB
Pengacara Pelaku Tabrak Lari Beruntun Negatif Narkoba dan Miras
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Denny akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI