Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Pengemudi Camry Ugal-ugalan

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 23 April 2019 | 15:57 WIB
Masih Dirawat di RS, Polisi Belum Periksa Pengemudi Camry Ugal-ugalan
Mobil Camry menabrak delapan orang di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) pukul malam. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya hingga saat ini belum dapat memeriksa Denny Supari (38), seorang sopir mobil Camry dengan nomor polisi B 1185 TOD yang kedapatan ugal-ugalan. Denny kekinian diketahui merupakan seorang pengacara

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M. Nasir mengatakan, hingga saat ini Denny belum sadarkan diri dan masih berada di rumah sakit.

"Pengemudi belum sadar, periksanya bagaimana?," kata Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2019).

Usai menabrak satu mobil dan empat motor, Denny dan rekannya yang berinisial AB masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi masih menunggu kedua pelaku dalam kondisi yang baik untuk segera diperiksa.

"Pengemudi saat ini masih berada di RSCM, masih diruang ICU," jelasnya.

Sebuah mobil rusak setelah menabrak belasan orang di kawasan Jalan Tendean hingga Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) malam. [Suara.com/Yosea Arga].
Sebuah mobil rusak setelah menabrak belasan orang di kawasan Jalan Tendean hingga Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (18/4/2019) malam. [Suara.com/Yosea Arga].

Nasir menerangkan, keduanya mengalami luka-luka lantaran sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram atas ulahnya. Denny pun menderita luka disekujur badan dan luka di pelipis.

"Luka terbuka di pelipis dan badan," kata Nasir.

Polisi hingga kini belum mengetahui penyebab kecelakaan itu. Hasil cek urin menunjukkan bahwa Denny negatif alkohol. Sementara, AB dinyatakan positif alkohol.

Diberitakan sebelumnya, Mobil Camry dengan nomor polisi B 1186 TOD yang secara ugal-ugalan menabrak satu mobil dan empat motor dari Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan ternyata berisi dua orang.

Mobil itu dikabarkan dikemudikan oleh Denny Supari (38) yang berprofesi sebagai pengacara. Sementara, ada seorang penumpang dalam mobil tersebut yang berinisial AB (36).

Akibat peristiwa Kamis malam tersebut, ada sekitar tujuh orang yang mengalami luka ringan hingga luka patah.

Atas perbuatannya Denny Supari atau DS akan diancam dengan Pasal 312 juncto pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan badan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anaknya jadi Korban Camry Brutal, Hanif Ancam Tuntut DS

Anaknya jadi Korban Camry Brutal, Hanif Ancam Tuntut DS

News | Jum'at, 19 April 2019 | 21:47 WIB

Mulut Bau Alkohol, Sopir Camry Diduga Mabuk saat Tabrak Belasan Orang

Mulut Bau Alkohol, Sopir Camry Diduga Mabuk saat Tabrak Belasan Orang

News | Jum'at, 19 April 2019 | 10:15 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB