Indonesia akan Hadiri Tiga Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Rabu, 24 April 2019 | 00:00 WIB
Indonesia akan Hadiri Tiga Konferensi Tingkat Tinggi tentang Lingkungan
Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Nur Yun Insiani, di Jakarta (24/4/2019). (Dok : KLHK).

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, Indonesia akan menghadiri konferensi tingkat tinggi atau Conference of Parties (COP) terkait lingkungan, yaitu Konvensi Basel, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Rotterdam.

“Selama kurang lebih tiga minggu, para pemerintah negara yang telah meratifikasi konvensi akan hadir, dan akan membahas beberapa isu penting terkait dengan ketiga konvensi tersebut,” ujar Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, Nur Yun Insiani, di Jakarta (24/4/2019). 

Penyelenggaraan COP ini akan berlangsung pada 29 April - 10 Mei 2019, di Jenewa, Swiss.

Konvensi Basel merupakan perjanjian internasional mengenai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Konvensi Stockholm terkait dengan bahan pencemar organik yang persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs). 

Selanjutnya, Konvensi Rotterdam terkait dengan persetujuan awal mengenai perdagangan bahan kimia dan pestisida dengan bahaya tertentu melalui pertukaran informasi. Konvensi Rotterdam ini dimaksudkan agar tidak terjadi perdagangan secara ilegal terhadap bahan kimia dan pestisida.

“Pada COP kali ini, terkait Konvensi Basel, akan dibahas mengenai plastik, marine debris (serpihan plastik yang ada di laut). Mengenai Konvensi Stockholm akan dibahas dua isu penting terkait Chrysotile asbestos, Fenthion, Acetochlor, Phorate, dan Hexabromocyclododecane. Untuk Konvensi Rotterdam ada beberapa isu, dan yang terpenting yaitu penggunaan Paraquat Dichloride Formulasi 276 g/L, dan Carbosulfan. Keduanya bahan yang digunakan untuk pestisida,” jelas Yun.

Pengelolaan B3 di Indonesia, disampaikan Yun, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2001. Ada 10 jenis B3 yang telah diatur dalam PP tersebut, sedangkan saat ini sudah 16 jenis B3 yang dilarang.

“PP ini diterbitkan tahun 2001, sedangkan bahan-bahan kimia yang dibahas di dalam COP bertambah, sehingga PP ini harus direvisi untuk bisa mengakomodir bahan-bahan kimia yang kemudian diputuskan tadinya dapat dipakai menjadi terbatas, dan yang terbatas menjadi dilarang. Jadi perlu dimasukkan jenis yang belum ada untuk mempermudah dalam pengaturannya,” ujarnya .

Direktur Jenderal PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, akan memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) dalam pertemuan Triple COPs pekan mendatang. Delegasi ini terdiri dari perwakilan KLHK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengendalian Kebakaran Hutan, ASEAN Kunjungi Intelligence Center KLHK

Pengendalian Kebakaran Hutan, ASEAN Kunjungi Intelligence Center KLHK

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 00:00 WIB

KLHK dan ESDM Percepat Upaya Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS

KLHK dan ESDM Percepat Upaya Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS

News | Rabu, 24 April 2019 | 00:00 WIB

KLHK : Populasi Gajah di Indonesia Terancam Punah, Tinggal 2.000 Ekor

KLHK : Populasi Gajah di Indonesia Terancam Punah, Tinggal 2.000 Ekor

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 00:00 WIB

Pelat Nomor "Jokowi"  Ada di Selandia Baru, Keren Sampai "Mantul"

Pelat Nomor "Jokowi" Ada di Selandia Baru, Keren Sampai "Mantul"

Otomotif | Jum'at, 26 April 2019 | 07:00 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB