KLHK : Populasi Gajah di Indonesia Terancam Punah, Tinggal 2.000 Ekor

Fabiola Febrinastri

Kamis, 02 Mei 2019 | 00:00 WIB
KLHK : Populasi Gajah di Indonesia Terancam Punah, Tinggal 2.000 Ekor
Pengungkapan kejahatan penjualan gading gajah. (Dok : KLHK)

Suara.com - Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono, menyatakan, populasi gajah di Indonesia terancam punah, padahal binatang ini merupakan salah satu simpul ekosistem yang perlu dijaga. Menurutnya, jumlah gajah di Indonesia saat ini, tinggal 2.000 ekor saja.

Hal ini diungkapkannya saat menanggapi terungkapnya perdagangan ilegal gading gajah secara online di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Pengungkapan terhadap kasus-kasus kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di Indonesia perlu semakin diperkuat agar keanekaragaman hayati di Indonesia yang sangat besar dapat terjaga kelestariannya.

"Bukan hanya kerugian rupiahnya yang disayangkan, tapi populasi gajah kita terancam, karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga," ujarnya, saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat KLHK, Jakarta (2/5/2019).

Ia menambahkan, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir, telah terjadi di banyak lokasi, diantaranya di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah, jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapai sekitar Rp 420 miliar. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan, yaitu sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK, yang menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama @chanif mangkubumi, @onny pati dan @wong brahma, yang sangat aktif memperdagangkan secara online bagian-bagian satwa dilindungi, berupa pipa rokok dari gading gajah untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

Dari hasil investigasi, tim berhasil mengamankan pemilik tiga akun tersebut, dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Pati.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum oleh KLHK yang dilakukan PPNS dan Kepolisian, dan akan melakukan pendampingan agar kasus ini segera teratasi dan tidak lagi terjadi," ujarnya.

baca juga

Dalam pengungkapan kasus ini, KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Siber Patrol Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan dan Kehutanan KLHK untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.

Jenis barang bukti yang disita sebagai berikut:
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set

Pada kesempatan terpisah, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan Polri dan TNI dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL. Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian, karena perburuan liar dan ancaman kepunahan satwa gajah, baik di dalam negeri maupun di luar neger, sehingga kejahatan ini bersifat transnasional.

Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan ilegal gading gajah ini, apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri, termasuk kerja sama dengan interpol.

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bangun Pusat Ekonomi Jawa - Bali, KLHK dan Wakatobi Lakukan Kerja Sama

Bangun Pusat Ekonomi Jawa - Bali, KLHK dan Wakatobi Lakukan Kerja Sama

News | Selasa, 23 April 2019 | 10:10 WIB

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

KLHK Sambut Baik Penolakan Praperadilan Tersangka Kasus Kayu Ilegal

News | Selasa, 16 April 2019 | 10:15 WIB

KLHK Resmikan Sejumlah Fasilitas Pengelolaan Sampah di Jabar

KLHK Resmikan Sejumlah Fasilitas Pengelolaan Sampah di Jabar

News | Selasa, 16 April 2019 | 10:01 WIB

KLHK dan Masyarakat Berupaya Kendalikan Karhutla di Wilayah Rawan

KLHK dan Masyarakat Berupaya Kendalikan Karhutla di Wilayah Rawan

News | Sabtu, 13 April 2019 | 05:16 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×