Barang Mewah Diminta Bupati Talaud Terkait Dua Proyek Revitalisasi Pasar

Selasa, 30 April 2019 | 23:29 WIB
Barang Mewah Diminta Bupati Talaud Terkait Dua Proyek Revitalisasi Pasar
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penerimaan gratifikasi dan suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Talaud tahun Anggaran 2019.

Selain Sri, KPK juga telah menetapkan penerima suap pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL) yang juga merupakan tim sukses Sri Wahyuni. Selanjutnya, Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka pemberi suap kepada Benhur dan Sri Wahyuni.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan konstruksi kasus penerimaan suap Bupati Talaud, dimana penyidik KPK mengidentifikasi permintaan fee 10 persen dari Sri Wahyumi melalui Benhur Lalenoh untuk mendapatkan kontraktor dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Talaud.

"Itu BNL (Benhur) ditugasi untuk mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia berikan fee 10 persen," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Tas mewah milik Bupati Talaud Sri menjadi barang bukti di KPK. (Suara.com/Welly H).
Tas mewah milik Bupati Talaud Sri menjadi barang bukti di KPK. (Suara.com/Welly H).

Selanjutnya, Benhur menawarkan kepada Bernard dalam mengerjakan proyek di Kabupaten Talaud dengan meminta fee 10 persen.

"Benhur meminta kepada Bernard sebagian fee 10 persen untuk membelikan barang -barang mewah kepada Bupati Talaud," ujar Basaria.

Kemudian, pada April 2019, Benhur mengajak Bernard untuk bertemu dengan Bupati Talaud. Selanjutnya, mereka diajak Sri Wahyumi ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan Bupati.

Adapun barang mewah dan uang yang telah diberikan Bernard kepada Bupati Talaud yakni dalam pengerjaan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo.

"Kode fee dalam perkara ini yang digunakan adalah "DP Teknis", tutup Basaria.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Sri Ogah Tas Mewahnya Disamakan Pejabat Wanita Lain

Adapun pasal yang disangkakan kepada pihak penerima Sri Wahyumi dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang- Undang Nolor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI