Tangkap Hakim PN Balikpapan, KPK Minta MA Serius Berbenah di Internal

Liberty Jemadu

Minggu, 05 Mei 2019 | 03:05 WIB
Tangkap Hakim PN Balikpapan, KPK Minta MA Serius Berbenah di Internal
Hakim PN Balikpapan Kayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Balikpapan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019). [Antara/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) serius untuk melakukan perbaikan di internal lembaga setelah hakim di Pengadilan Negeri Balikapapan, Kayat (KYT) diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (3/5/2019).

"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

KPK, kata Syarif, akan membantu MA untuk melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga institusi peradilan dari virus korupsi.

Terkait kasus hakim Kayat itu, ia menyatakan bahwa lembaganya sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi.

"Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana. Jika korupsi saja merupakan kejahatan yang luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk," ucap Syarif.

Apalagi, kata dia, jika korupsi menjangkiti orang-orang yang berada di institusi peradilan yang semestinya memegang teguh sumpah jabatan amanat undang-undang dan kepercayaan publik dalam posisi mereka sebagai wakil Tuhan di dunia.

"KPK menyampaikan terima kasih pada pelapor yang telah memberikan informasi yang valid tentang dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kami sampaikan juga terima kasih pada pihak Polda Kalimantan Timur yang telah membantu dan memfasilitasi proses pengamanan dan pemeriksaan awal pasca OTT," tuturnya.

KPK pada Sabtu telah mengumumkan tiga orang sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.

Diduga sebagai penerima suap yakni Hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM) seorang swasta, dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Mercedes-Benz Milik Vinna Ledy Anggraheni Kembali Disita KPK! Diduga Pemberian Pengusaha

Mobil Mercedes-Benz Milik Vinna Ledy Anggraheni Kembali Disita KPK! Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:56 WIB

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut 5 Tahun

News | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

Eks Pimpinan KPK Soroti Penegak Hukum di Balik RUU Perampasan Aset

News | Senin, 21 September 2026 | 14:44 WIB

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid

News | Senin, 21 September 2026 | 14:08 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus ATR/BPN

News | Senin, 21 September 2026 | 13:52 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Apa yang Dicari?

News | Senin, 21 September 2026 | 13:46 WIB

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

Eks Pimpinan KPK Soroti RUU Perampasan Aset: Kewenangan Penegak Hukum Sudah Besar

News | Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

News | Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 08:07 WIB

Terkini

Awas Tersesat! Film Horor 'Urang Bunian' Siap Bawa Penonton Masuk ke Dimensi Lain

Awas Tersesat! Film Horor 'Urang Bunian' Siap Bawa Penonton Masuk ke Dimensi Lain

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB

Apa Weton Paling Sabar tapi kalau Marah Sangat Mengerikan?

Apa Weton Paling Sabar tapi kalau Marah Sangat Mengerikan?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB

Provokasi Benjamin Netanyahu: Lakukan Ritual Yahudi di Masjid Al-Aqsa

Provokasi Benjamin Netanyahu: Lakukan Ritual Yahudi di Masjid Al-Aqsa

News | Senin, 21 September 2026 | 16:35 WIB

Beda dengan NasDem, Golkar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Sudah Ideal

Beda dengan NasDem, Golkar Nilai Parliamentary Threshold 5 Persen Sudah Ideal

News | Senin, 21 September 2026 | 16:31 WIB

Makna Lagu 2001x Adrian Khalif, Sering Bertengkar tapi Tetap Sayang

Makna Lagu 2001x Adrian Khalif, Sering Bertengkar tapi Tetap Sayang

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:30 WIB

Capek Antre Pertalite? Segini Harga Motor Listrik United Terbaru September 2026

Capek Antre Pertalite? Segini Harga Motor Listrik United Terbaru September 2026

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 16:28 WIB

5 Pengemudi Menyusuri Indonesia, dari Budaya Batak hingga Tradisi Bali

5 Pengemudi Menyusuri Indonesia, dari Budaya Batak hingga Tradisi Bali

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 16:27 WIB

Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN

Pasca Sebarkan Video Nirempati Korban MBG, Pegawai SPPG Dlingo Bantul Dipecat BGN

Jogja | Senin, 21 September 2026 | 16:26 WIB

Bukan Cuma Tekan Emisi, Pasar Karbon Bisa Jadi Mesin Cuan Baru Perusahaan

Bukan Cuma Tekan Emisi, Pasar Karbon Bisa Jadi Mesin Cuan Baru Perusahaan

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

OJK Terbitkan Regulasi yang Atur Demutualisasi Bursa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 16:25 WIB

×