Bawaslu Tunda Sidang Ajudikasi Dugaan Kecurangan Situng KPU RI

Selasa, 07 Mei 2019 | 17:03 WIB
Bawaslu Tunda Sidang Ajudikasi Dugaan Kecurangan Situng KPU RI
Suasana Persidangan Laporan Kecurangan Situng KPU di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menunda sidang ajudikasi laporan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sidang ditunda lantaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku terlapor belum siap dalam menyiapkan keterangannya dalam persidangan.

Majelis hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam persidangan, memberikan kesempatan kepada KPU untuk segera menyiapkan bahan keterangannya.

"Mungkin karena hari ini (pihak terlapor KPU RI) belum bisa, maka kami akan memberikan satu kali lagi kesempatan," tutur Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Dalam persidangan Abhan memberikan waktu kepada KPU RI hingga Rabu (8/5/2019) besok untuk menyiapkan keterangannya. Abhan juga mengatakan akan sekaligus mendengarkan keterangan dari saksi pelapor pada persidangan selanjutnya.

"Jadi sidang akan kami lanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor KPU. Sekaligus pembuktian dari pelapor, dan barangkali kalau sudah siap saksi akan kami periksa sekaligus," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo -Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad selaku pihak pelapor, meminta KPU RI tidak memperlama jalannya pertandingan. Dasco meminta KPU RI segera menyiapkan keterangannya untuk persidangan besok.

"Harapan kami KPU besok siap sehingga kami bisa selesaikan agenda-agenda persidangan yang hasilnya ditunggu masyarakat luas di Indonesia," kata Dasco.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan untuk menindaklanjuti laporan Direktur Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad terkait dugaan kecurangan dalam Situng KPU RI.

Baca Juga: Situng KPU Selasa Sore: Capai 70 Persen, Keunggulan Jokowi Mulai Stabil

Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI