5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir

Rendy Adrikni Sadikin, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 08 Mei 2019 | 14:37 WIB
5 Pendukung Prabowo yang Dipolisikan, Ahmad Dhani hingga Bachtiar Nasir
Ahmad Dhani Prasetyo membacakan surat dari sahabatnya, Emha Aiun Nadjib (Cak Nun) di hadapan majelis hakim. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Sejumlah pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi dipolisikan hingga beberapa di antaranya kini telah meringkuk di balik jeruji tahanan.

Penangkapan para pendukung Prabowo-Sandi ini didasari atas berbagai kasus, mulai dari ujaran kebencian hingga kasus pencucian uang.

Perwakilan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut bila penetapan tersangka terhadap para pendukung merupakan bentuk kriminalisasi. 

Berikut Suara.com merangkum beberapa tokoh pendukung Prabowo - Sandi yang dipolisikan.

1. Ahmad Dhani

Musikus sekaligus caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani kini meringkuk di sel tahanan akibat dua kasus sekaligus yang membelitnya, yakni kasus vlog 'idiot' dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Dalam kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani dituntut menjalani penjara selama 1,5 tahun penjara, sementara dalam kasus ujaran kebencian di media sosial Ahmad Dhani dituntut 2 tahun penjara.

Kasus vlog 'idiot' berawal dari Ahmad Dhani yang diadang massa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Ahmad Dhani menyebut para massa yang mengadangnya tersebut idiot lantaran mendemo seseorang yang tak berkuasa.

Untuk kasus ujaran kebencian, setidaknya ada 3 cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan. Isi cuitannya berisi penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

baca juga

2. Bachtiar Nasir

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5/2019), namun berhalangan hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan kedua pada pekan berikutnya.

Kasus tersebut merupakan kasus lama pada 2017 lalu, Juru Kampanye Nasional BPN Prabowo-Sandi itu diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS)). Dana tersebut digunakan untuk mendanai aksi 411 dan aksi 212 pada 2017.

Selain itu, dana tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, polisi menduga ada tindak pencucian uang dalam aliran dana di rekening yayasan tersebut.

3. Buchari Muslim

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pendiri Persaudaraan Alumni 212 Buchari Muslim sebagai tersangka atas kasus penipuan jemaah haji senilai Rp 1,9 miliar. Kini, Nuchari Muslim pun sudah mendekam di balik jeruji tahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka TPPU, Bachtiar Nasir: Itu Masalah Lama, Sangat Politis!

Jadi Tersangka TPPU, Bachtiar Nasir: Itu Masalah Lama, Sangat Politis!

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:19 WIB

Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Polisi

Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Mangkir dari Panggilan Polisi

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 12:24 WIB

Tersangka TPPU, Bachtiar Nasir Pikir-pikir Penuhi Panggilan Bareskrim

Tersangka TPPU, Bachtiar Nasir Pikir-pikir Penuhi Panggilan Bareskrim

News | Rabu, 08 Mei 2019 | 11:22 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×