Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 09 Mei 2019 | 14:35 WIB
Ahli Pidana Urai Soal Hoaks Ratna Sarumpaet di Sidang
Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Ahli hukum pidana, Muzakir tegaskan ada hal yang perlu diperhatikan dalam pasal Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Ratna Sarumpaet. Menurutnya dalam pasal tersebut hanya mengenal menyiarkan bukan menyebarluaskan.

Hal tersebut dikatakan Muzakir dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Menurutnya, untuk menyebarluaskan termasuk unsur dalam pasal tersebut. Namun ia mencontohkan kasusnya seperti penghinaan terhadap Presiden.

Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

"Dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 14 ini, penggunaanya adalah menyiarkan. Berbeda menyiarkan dengan menyebarluaskan. Kalau menyebarkanluaskan ada di tindak pidana terkait penghinaan. Misalnya, saya contohkan menghina presiden dengan gambar dan tulisan yang disebarkan," ujar Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Menurutnya, menyebarluaskan tidak sama dengan menyiarkan. Untuk menyiarkan harus ada alat siar seperti yang dilakukan media elektronik.

Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)
Ahli hukum pidana, Muzakir saat memberikan keterangan di sidang Ratna Sarumpaet. (Suara.com/Fakhri)

"Sedangkan menyiarkan itu membuatkan siar berarti menggunakan alat siar. Jadi ada alat siar di situ, ada yang disebut sebagai seleksi materi disiarkan. Jadi saya tegaskan menyebarluaskan tidak termasuk menyiarkan," jelasnya.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya mengklaim telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat kebohongannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE

Ahli di Sidang Ratna: Membagikan Informasi Bohong Tak Masuk Unsur ITE

News | Kamis, 09 Mei 2019 | 12:36 WIB

Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212

Ratna Sarumpet Kecanduan Obat Antidepresan Setelah Ikut Aksi 212

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 14:45 WIB

Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong

Blak-blakan Fahri Hamzah, Reaksinya usai Ratna Sarumpaet Akui Berbohong

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 11:50 WIB

Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon

Kode 08 Prabowo Subianto Muncul di Percakapan Ratna dengan Fadli Zon

News | Kamis, 25 April 2019 | 15:45 WIB

Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna

Jejak Digital Elite Kubu Prabowo Dibongkar di Sidang Kasus Hoaks Ratna

News | Kamis, 25 April 2019 | 14:17 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB