Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 10 Mei 2019 | 11:12 WIB
Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui
Safwan, penyebar video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas saat menjalani sidang. (portalsatu)

Suara.com - Safwan, pengajar pondok pesantren di Aceh Utara dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penyebaran video Capres nomor urut 02, Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum saat Safwan menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa Almuhajir menyatakan Safwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani Safwan.

Sementara, pengacara terdakwa Safwan, Armia menyebutkan jika tuduhan JPU tidak berdasar. Sebab, menurutnya, kasus yang menimpa Safwan masuk dalam kategori delik aduan.

"Berdasarkan fakta persidangan bahwa dakwaan kedua jaksa menyangkut kebencian SARA, itu sama sekali tidak berdasar. Karena dari tiga saksi yang diajukan JPU, mereka menyatakan ini korbannya adalah Ma'ruf Amin secara pribadi. Tentu hal ini tidak termasuk SARA kalau dalam ranah pribadi, ini merupakan delik aduan yang pertama sekali kami ungkapkan. Jadi ini juga tidak terbukti," kata Armia seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (10/5/2019).

Armia menambahkan, pihaknya juga mengonfirmasi kepada terdakwa, yang ternyata menyatakan persoalan ini tidak ada kaitannya dengan politik.

"Ini kebetulan saja video yang diambil itu video Ma'ruf Amin, mungkin kalau video yang lain sepertinya tidak ada masalah," kata dia.

"Kita nanti akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dijadwalkan pada 13 Mei 2019. Nanti kita akan membantah semua tuduhan. Selain itu, kita juga akan menuntut supaya terdakwa bebas dari segala tuntutan, dan direhabilitasi nama baiknya," ungkap Armia.

Dalam kasus ini, Afwan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di PN Lhokseumawe sejak 27 Maret 2019.

JPU mendakwa Safwan melanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Ma'ruf Amin: Saya Belum Dapat Bocoran

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU, Ma'ruf Amin: Saya Belum Dapat Bocoran

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 17:03 WIB

Siap Bertemu Sandiaga Uno, Ma'ruf Amin: Mau Buka Bersama Boleh

Siap Bertemu Sandiaga Uno, Ma'ruf Amin: Mau Buka Bersama Boleh

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:57 WIB

Sandiaga dan Ma'ruf Saling Tunggu, Pertemuan Pascapilpres Cuma Wacana?

Sandiaga dan Ma'ruf Saling Tunggu, Pertemuan Pascapilpres Cuma Wacana?

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 13:20 WIB

Video Editan Ma'ruf Amin Pakai Baju Sinterklas Tersebar, PSI Berang

Video Editan Ma'ruf Amin Pakai Baju Sinterklas Tersebar, PSI Berang

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 18:21 WIB

Terkini

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:08 WIB

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:54 WIB

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 17:02 WIB

Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi

Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:31 WIB

Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama

Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 16:09 WIB