Rampung Pemeriksaan, Nicke Akui Dicecar KPK Soal Jabatan Lamanya di PLN

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 02 Mei 2019 | 15:59 WIB
Rampung Pemeriksaan, Nicke Akui Dicecar KPK Soal Jabatan Lamanya di PLN
Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati sesuai menjalani pemeriksaan di KPK. (suara.com/welly)

Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengaku memberikan keterangan yang hampir sama kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nicke menyampaikan hal itu setelah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir yang menjadi tersangka baru terkait suap proyek PLTU Riau-1.

Menurutnya, keterangan yang diberikan kepada penyidik antirasuah itu sama seperti kala dirinya diperiksa untuk 3 terpidana sebelumnya dalam kasus tersebut.

"Jadi, saya ditanya kurang lebih sama dengan yang dulu. Kurang lebih sama," ujar Nicke usai menjalani pemeriksaan di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).

Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati sesuai menjalani pemeriksaan di KPK. (suara.com/welly)
Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati sesuai menjalani pemeriksaan di KPK. (suara.com/welly)

Namun, Nicke tak menjelaskan lebih rinci berapa banyak pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di KPK. Dia hanya menyebut, hal yang digali KPK terkait posisi atau jabatan lamanya sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

"Sebagai mantan direktur di PLN itu saja," ucap Nicke.

Kemudian, Nicke pun bungkam terkait sejumlah pertanyaan awak media apakah Nicke terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1 dengan turut dijanjikan menerima sejumlah uang suap.

Pada Kamis 29 April 2019, Nicke tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Nicke saat itu mengirimkan surat sakit dan meminta penjadwalan ulang. Maka itu, hari ini penjadwalan ulang untuk Nicke.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan pihaknya sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

baca juga

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Suami Eni Saragih dan Anak Setnov di Kasus Suap PLTU Riau-1

KPK Periksa Suami Eni Saragih dan Anak Setnov di Kasus Suap PLTU Riau-1

News | Kamis, 02 Mei 2019 | 13:17 WIB

Dirut Pertamina Mendadak Sakit Mendengar Akan Diperiksa KPK

Dirut Pertamina Mendadak Sakit Mendengar Akan Diperiksa KPK

News | Senin, 29 April 2019 | 11:52 WIB

Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK

Usai Sofyan Basir, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bakal Diperiksa KPK

News | Senin, 29 April 2019 | 07:43 WIB

Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK

Pulang dari Prancis, Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir Langsung Dicekal KPK

News | Jum'at, 26 April 2019 | 17:23 WIB

Jadi Tersangka Suap, KPK Cegah Sofyan Basir Keluar Negeri Selama 6 Bulan

Jadi Tersangka Suap, KPK Cegah Sofyan Basir Keluar Negeri Selama 6 Bulan

News | Jum'at, 26 April 2019 | 16:12 WIB

Terkini

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:57 WIB

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:56 WIB

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:55 WIB

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:54 WIB

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Kuota Produksi Vale Dipangkas, Bahlil: Mereka Buat Laporan Sembarangan!

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:49 WIB

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

7 Perusahaan Lagi Antre IPO Tahun Ini

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:42 WIB

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Hilirisasi Agro Berpotensi Tambah PDB hingga 10 Kali Lipat, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:39 WIB

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

7 Cara Memakai Air Mawar sebagai Setting Spray agar Makeup Tidak Crack

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 08:36 WIB

×