Ditangkap karena Sebar Hoaks People Power, Ini Alasan Dosen S2 di Bandung

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 10 Mei 2019 | 20:22 WIB
Ditangkap karena Sebar Hoaks People Power, Ini Alasan Dosen S2 di Bandung
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi menunjukan barang bukti pelaku ujaran kebencian, Solatun Dulah Sayuti dalam gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat (10/5/2019). [Suara.com/Aminuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ini sudah saya akui, ini kesalahan saya. Saya mengajarkan kepada mahasiswa saya untuk cek ricek. Tapi saya sendiri melakukan kesalahan ini. Saya akui kesalahan dan saya harus perbaiki. Tapi niatnya demi Allah tidak ada (untuk adu domba polisi dan rakyat)," bebernya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan, ancaman hukuman bagi Solatun maksimal bisa sampai 10 tahun penjara.

Solatun disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI