CEK FAKTA: Prabowo Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 10 Miliar Lebih, Benarkah?

Riki Chandra

Kamis, 24 April 2025 | 09:29 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 10 Miliar Lebih, Benarkah?
Foto Presiden Prabowo Subianto saat melantik Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara. [Dok. Antara]

Suara.com - Sebuah unggahan video yang beredar di media sosial TikTok menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menjatuhkan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi senilai Rp 10 miliar lebih.

Dalam video yang beredar di TikTok itu menarasikan bahwa Presiden Prabowo yang akan langsung mengeksekusi koruptor tersebut. Hal itu dilakukan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Berikut narasi yang beredar:

“Presiden Prabowo: muak dengan pejabat negara yang korup. Setujukah rakyat jika pejabat negara yang korupsi di atas Rp 10 miliar dihukum mati jika terbukti bersalah, langsung dieksekusi agar rakyat sejahtera?”

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, narasi yang menyebut Presiden Prabowo akan memberikan hukuman mati bagi pejabat korupsi Rp10 miliar ke atas adalah tidak benar.

Berita hoaks yang menyebutkan Presiden Prabowo menghukum mati pejabat yang korupsi lebih dari Rp 10 miliar beredar di media sosial. [Dok. Antara]
Berita hoaks yang menyebutkan Presiden Prabowo menghukum mati pejabat yang korupsi lebih dari Rp 10 miliar beredar di media sosial. [Dok. Antara]

Penelusuran

Faktanya, Prabowo Subianto justru secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam wawancara eksklusif bersama enam pemimpin redaksi media nasional, yang disiarkan melalui kanal YouTube Harian Kompas pada Selasa (8/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan bahwa hukuman mati mengandung risiko besar karena bisa menghilangkan kesempatan perbaikan jika ternyata terjadi kesalahan dalam proses hukum.

“Kalau sudah dieksekusi, tidak ada jalan untuk memperbaiki jika terbukti tidak bersalah di kemudian hari. Ini menyangkut prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Prabowo.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada presiden yang benar-benar mengeksekusi mati seorang koruptor, meskipun dalam aspek hukum hal itu dimungkinkan.

Pandangan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, sikap Presiden Prabowo menolak hukuman mati untuk kasus korupsi mencerminkan kehati-hatian sebagai seorang kepala negara. Yusril menyebut bahwa risiko menghukum orang yang tidak bersalah dengan vonis mati sangatlah besar.

“Ketika sudah dihukum mati, tidak ada ruang koreksi, bahkan bila ada satu persen kemungkinan orang itu tidak bersalah,” tegas Yusril dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Pujiyono Suwadi, justru menilai bahwa pendekatan paling efektif untuk memberikan efek jera terhadap koruptor adalah dengan memiskinkan mereka, bukan menjatuhkan hukuman mati.

“Yang ditakutkan para koruptor bukanlah penjara atau hukuman mati, melainkan saat mereka benar-benar dimiskinkan,” kata Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran, Benarkah Prabowo Diam-diam Berubah Sikap?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 22:08 WIB

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

CEK FAKTA: Nama Kecil Jokowi Adalah Oey Hong Liong, Ayah Pentolan PKI, Benarkah?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 07:57 WIB

Indef Sebut Prabowo Tiru Ideologi Ayahnya: Sosialisme Pasar ala Soemitro

Indef Sebut Prabowo Tiru Ideologi Ayahnya: Sosialisme Pasar ala Soemitro

News | Senin, 09 Juni 2025 | 20:50 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB