CEK FAKTA: Prabowo Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 10 Miliar Lebih, Benarkah?

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 09:29 WIB
CEK FAKTA: Prabowo Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 10 Miliar Lebih, Benarkah?
Foto Presiden Prabowo Subianto saat melantik Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Kepulauan Bangka Belitung di Istana Negara. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah unggahan video yang beredar di media sosial TikTok menarasikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menjatuhkan hukuman mati bagi pejabat yang terbukti melakukan korupsi senilai Rp 10 miliar lebih.

Dalam video yang beredar di TikTok itu menarasikan bahwa Presiden Prabowo yang akan langsung mengeksekusi koruptor tersebut. Hal itu dilakukan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Berikut narasi yang beredar:

Presiden Prabowo: muak dengan pejabat negara yang korup. Setujukah rakyat jika pejabat negara yang korupsi di atas Rp 10 miliar dihukum mati jika terbukti bersalah, langsung dieksekusi agar rakyat sejahtera?”

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, narasi yang menyebut Presiden Prabowo akan memberikan hukuman mati bagi pejabat korupsi Rp10 miliar ke atas adalah tidak benar.

Berita hoaks yang menyebutkan Presiden Prabowo menghukum mati pejabat yang korupsi lebih dari Rp 10 miliar beredar di media sosial. [Dok. Antara]
Berita hoaks yang menyebutkan Presiden Prabowo menghukum mati pejabat yang korupsi lebih dari Rp 10 miliar beredar di media sosial. [Dok. Antara]

Faktanya, Prabowo Subianto justru secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mendukung penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam wawancara eksklusif bersama enam pemimpin redaksi media nasional, yang disiarkan melalui kanal YouTube Harian Kompas pada Selasa (8/4/2025).

Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan bahwa hukuman mati mengandung risiko besar karena bisa menghilangkan kesempatan perbaikan jika ternyata terjadi kesalahan dalam proses hukum.

“Kalau sudah dieksekusi, tidak ada jalan untuk memperbaiki jika terbukti tidak bersalah di kemudian hari. Ini menyangkut prinsip keadilan dan kemanusiaan,” ujar Prabowo.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada presiden yang benar-benar mengeksekusi mati seorang koruptor, meskipun dalam aspek hukum hal itu dimungkinkan.

Pandangan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, sikap Presiden Prabowo menolak hukuman mati untuk kasus korupsi mencerminkan kehati-hatian sebagai seorang kepala negara. Yusril menyebut bahwa risiko menghukum orang yang tidak bersalah dengan vonis mati sangatlah besar.

“Ketika sudah dihukum mati, tidak ada ruang koreksi, bahkan bila ada satu persen kemungkinan orang itu tidak bersalah,” tegas Yusril dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Pujiyono Suwadi, justru menilai bahwa pendekatan paling efektif untuk memberikan efek jera terhadap koruptor adalah dengan memiskinkan mereka, bukan menjatuhkan hukuman mati.

“Yang ditakutkan para koruptor bukanlah penjara atau hukuman mati, melainkan saat mereka benar-benar dimiskinkan,” kata Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi.

Pujiyono mengatakan bahwa negara-negara dengan tingkat indeks persepsi korupsi (corruption perceptions index/CPI) yang rendah pada umumnya sudah tidak lagi menggunakan hukuman mati dalam penanganan kasus korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI