Lewat Pleidoi, Penyebar Video Ma'ruf Berbaju Sinterklas Jawab Tuduhan JPU

Agung Sandy Lesmana

Senin, 13 Mei 2019 | 15:32 WIB
Lewat Pleidoi, Penyebar Video Ma'ruf Berbaju Sinterklas Jawab Tuduhan JPU
Safwan, penyebar video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas saat menjalani sidang. (portalsatu)

Suara.com - Terdakwa Safwan membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus ujaran kebencian lewat penyebaran video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh, Senin (13/5/2019).

Penasihat hukum terdakwa Safwan, Armia, mengatakan, dalam pledoi tersebut pihaknya telah membantah seluruh tuntutan jaksa penuntut umum dan bahkan membantah dakwaan alternatif pertama dan ketiga. Jadi, menurut tim penasihat hukum, seluruh tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

"Sehingga kita mohon tadi kepada mejelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan. Artinya kita memohon kepada majelis hakim untuk tidak diberikan hukuman terhadap terdakwa karena tidak bersalah," kata Armia kepada Portalsatu.com--jaringan Suara.com seusai sidang.

Suasana sidang kasus penyebaran video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas. (Portalsatu.com).
Suasana sidang kasus penyebaran video Ma'ruf Amin berkostum mirip sinterklas. (Portalsatu.com).

Menurut Armia, pihaknya banyak menemukan fakta persidangan yang tidak bersesuaian dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Kata dia, fakta-fakta persidangan itu misalnya ahli bahasa menyatakan bahwa ini bukan kebencian SARA, tapi terhadap pribadi Ma'ruf Amin.

"Sehingga itu tidak masuk dalam kualifikasi kebencian SARA. Kemudian menurut ahli agama menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menyampaikan ceramah tentang larangan mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim, dan itu ada dalil-dalilnya, baik di dalam hadis maupun kitab serta perkataan-perkataan ulama. Maka jelas itu merupakan bukan suatu kebencian SARA," ujarnya.

"Kita melihat dalam persidangan tadi bahwa JPU tetap pada tuntutannya 10 bulan penjara, dan kita pun tetap pada pledoi supaya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan," sambungnya.

Ketua Tim JPU Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, , JPU sangat keberatan lantaran pleidoi yang disampaikan itu sangat keliru. Sebab, kata dia, dalam pleidoi disebutkan bahwa JPU tidak mengambil secara utuh tentang fakta-fakta yang disampaikan saksi-saksi dan ahli.

Ia menambahkan, yang menjadi penilaian JPU terhadap pleidoi itu keliru dan tidak benar dengan pertimbangannya adalah terhadap alat-alat bukti yang telah dihadirkan di dalam persidangan maupun saksi dan ahli.

Artinya, kata dia, yang dipertimbangkan adalah fakta-fakta yang mempunyai nilai pembuktian terhadap unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap terdakwa, sehingga selebihnya pihaknya tidak mempertimbangkan karena tidak mempunyai nilai pembuktian terhadap apa yang telah JPU dakwakan.

baca juga

"Kemudian dakwaan JPU juga bersifat alternatif, sehingga tidak seluruh dakwaan yang kami dakwakan itu harus kami (JPU) buktikan. Terhadap dakwaan yang bersifat alternatif tersebut, bahwa JPU hanya membuktikan dakwaan yang paling tepat dan benar sesuai fakta-fakta yang mempunyai nilai pembuktian berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan itulah yang menjadi pembuktian terhadap apa yang didakwakan kepada terdakwa," ujar Fakhrillah.

Maka dalam hal ini berdasarkan persidangan, lanjut Fakhrillah, pihaknya menilai dakwaan yang paling tepat dan benar untuk dibuktikan sesuai fakta-fakta dalam persidangan adalah dakwaan kedua yang telah terbukti sebagaimana telah diatur dalam Pasal 184 KUHP.

"Sehingga dakwaan yang lain tidak akan kami buktikan lagi. Intinya kami tetap pada tuntutan yang telah disampaikan kepada majelis hakim (dalam sidang sebelumnya)," ungkap Fakhrillah.

Setelah pembacaan pleidoi dan sanggahan dari JPU, majelis hakim menutup sidang. Sidang kasus ini akan kembali digelar pada Selasa (21/5/2019) dengan agenda pembacaan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk

Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk

Jabar | Jum'at, 10 Mei 2019 | 15:10 WIB

Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui

Penyebar Video Ma'ruf Amin Berkostum Mirip Sinterklas Dituntut 10 Bulan Bui

News | Jum'at, 10 Mei 2019 | 11:12 WIB

Ahmad Dhani: Para Tokoh Jangan Takut Ancaman Wiranto

Ahmad Dhani: Para Tokoh Jangan Takut Ancaman Wiranto

Jatim | Rabu, 08 Mei 2019 | 07:24 WIB

Ucapan Tokoh Dipantau, Tengku Zulkarnain: Menghina Jokowi Urusan Pribadi

Ucapan Tokoh Dipantau, Tengku Zulkarnain: Menghina Jokowi Urusan Pribadi

News | Selasa, 07 Mei 2019 | 15:04 WIB

Tanggapi Tuntutan Jaksa, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Pembelaan Hari Ini

Tanggapi Tuntutan Jaksa, Ahmad Dhani Bakal Ajukan Pembelaan Hari Ini

Jatim | Selasa, 07 Mei 2019 | 08:58 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB