Dibongkar Timses Sendiri, Caleg Gerindra Jadi Tersangka Money Politic

Bangun Santoso

Selasa, 14 Mei 2019 | 11:40 WIB
Dibongkar Timses Sendiri, Caleg Gerindra Jadi Tersangka Money Politic
Ilustrasi money politic atau politik uang. (Shutterstock)

Suara.com - Akibat dilaporkan tim sukses sendiri, caleg dari Partai Gerindra di Batam, Kepulauan Riau bernama M Yunus ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kasusnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu, M Yunus terlebih dahulu diperiksa tim Gakkumdu dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada Senin (13/5/2019) siang. Pemeriksaan berlangsung beberapa jam.

Tidak hanya dihadiri Yunus, Gakkumdu juga mendatangkan Hubertus Demu yang juga tim sukses caleg tersebut.

Kasus ini terbilang cukup berbelit-belit. Awalnya Hubertus mendatangi kantor ke Bawaslu untuk memberitahukan adanya dugaan politik uang. Tetapi anehnya ia tidak melaporkan, hanya sekedar memberitahu.

Meskipun tidak dilaporkan, tetapi Bawaslu menjadikan hal itu sebagai temuan. Beberapa anggota Bawaslu turun ke lapangan dan menemukan bukti dugaan money politic itu memang terjadi.

"Kasus tersebut tidak bisa dilaporkan karena bukti formal tidak lengkap, tetapi dari barang bukti yang kita dapat, itu bisa dijadikan temuan, sampai saat ini dalam tahap penyelidikan," kata Bosar Hasibuan, Komisioner Bawaslu Kota Batam seperti dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (14/5/2019).

Bawaslu menjelaskan, money politic dilakukan Yunus di Sei Beduk, Piayu. Setidaknya ada enam saksi yang membenarkan bahwa caleg Gerindra itu melakukan politik uang.

"Barang bukti yang didapatkan itu contoh kertas suara, kartu nama, stiker, uang Rp 600 ribu dan baju kaos warna putih atas nama MY (M Yunus)," kata Bosar.

Menurut dia, jika semua berkas sudah dilengkapi akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.

baca juga

"Kalau sudah masuk penyidik itu sudah ada tersangka yaitu MY," katanya.

Tindakan money politic atau serangan fajar itu lanjut Bosar, dilakukan Yunus ketika hari pertama masa tenang kampanye pemilu 2019 lalu.

"Pembuktian kita lihat di pengadilan nanti," kata Bosar.

Sampai saat ini Gakkumdu terus melengkapi barang bukti berdasarkan fakta. Dan jika terbukti, maka tersangka bisa didiskualifikasi sebagai caleg.

Usai pemeriksaan, M Yunus enggan berkomentar. ""Janganlah nanti viral lagi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Situng KPU Pekan Ini

Bawaslu Akan Putuskan Dugaan Pelanggaran Situng KPU Pekan Ini

News | Senin, 13 Mei 2019 | 14:30 WIB

BPN Prabowo Sebut Sekjen PDIP Hasto Fitnah Rakyat Aceh dan Sebar Hoaks

BPN Prabowo Sebut Sekjen PDIP Hasto Fitnah Rakyat Aceh dan Sebar Hoaks

News | Minggu, 12 Mei 2019 | 10:40 WIB

Tiga Dari 10 Kasus Pelanggaran Pemilu di Garut Dihentikan Bawaslu Setempat

Tiga Dari 10 Kasus Pelanggaran Pemilu di Garut Dihentikan Bawaslu Setempat

Jabar | Rabu, 08 Mei 2019 | 14:06 WIB

Kampanye di Masjid, Ketua BPN Solo Dituntut 5 Bulan Bui

Kampanye di Masjid, Ketua BPN Solo Dituntut 5 Bulan Bui

Jawa Tengah | Rabu, 08 Mei 2019 | 09:42 WIB

Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka

Coblos Sisa Surat Suara Pemilu, 3 Anggota KPPS dan 1 Saksi Jadi Tersangka

Banten | Sabtu, 04 Mei 2019 | 09:03 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB