Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). [Bidik layar]
baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI mendukung rencana Kementerian HAM memasukkan hak untuk dilupakan ke dalam revisi Undang-Undang HAM nasional.
  • Penerapan hak tersebut bertujuan mencegah stigmatisasi berkelanjutan bagi warga negara yang telah menyelesaikan masa hukuman pidana mereka.
  • Ketua Komisi XIII Willy Aditya menyatakan regulasi ini akan menyelaraskan rehabilitasi nama baik di dunia digital maupun fisik.

Suara.com - Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memasukkan “Hak untuk Dilupakan” (right to be forgotten) ke dalam rancangan revisi Undang-Undang HAM.

Hal ini dinilai strategis untuk mencegah stigmatisasi berkelanjutan terhadap warga negara di era digital.

Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya menilai hak ini penting agar rekam jejak masa lalu seseorang tidak terus-menerus menjadi label negatif yang menghambat masa depannya.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menjelaskan bahwa hak untuk dilupakan sangat krusial dalam konteks kemanusiaan.

Menurutnya, setiap individu, termasuk mereka yang pernah melakukan pelanggaran hukum, tetap memiliki hak atas integritas diri setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hak untuk dilupakan ini terkait integritas diri. Orang yang pernah melakukan pidana dan sudah menjalani hukuman jangan dong ditambah lagi untuk distigmatisasi terus menerus,” ucap Willy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Willy mengungkapkan bahwa konsep right to be forgotten sebenarnya sempat menjadi bahasan saat DPR dan pemerintah menyusun UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Namun, dalam revisi UU HAM mendatang, ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara aturan di ranah digital dan kehidupan nyata.

“Di dalam rancangan UU HAM nanti, hak untuk dilupakan ini perlu dibuat harmonis antara dunia fisik dan dunia digital. Artinya kalau di digital hak ini terkait penghapusan data dan informasi. Di dunia fisik juga harus berlaku sama. Rehabilitasi nama baik seseorang harus diatur dengan komprehensif,” jelas politisi Partai NasDem ini.

baca juga

Ia menambahkan, label negatif yang terus menempel pada mantan narapidana justru memperberat upaya pemulihan sosial.

Padahal, paradigma hukum nasional saat ini sudah bergeser ke arah pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

“Sistem hukum kita sudah bermigrasi dari penjaraan dan balas dendam menjadi rehabilitasi sosial. Hal untuk dilupakan ini penting dan sejalan dalam konteks rehabilitasi sosial demikian,” tegasnya.

Willy menegaskan kesiapan Komisi XIII DPR RI untuk membahas revisi UU HAM ini secara mendalam bersama pemerintah. Ia berkomitmen agar DPR menjadi mitra yang kritis dalam memastikan perlindungan HAM di Indonesia semakin maju.

“Komisi 13 sangat siap menjadi mitra kritis untuk menguatkan komitmen negara dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan memajukan HAM. Termasuk hak yang berkaitan dengan integritas pribadi seseorang,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 17:31 WIB

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:52 WIB

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB